oleh

Komisi II DPRD Kab.Pangandaran Rapat Bersama Tim Ahli Tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi serta Kepariwisataan

Bandung, LINTAS PENA

Ketua Komisi II DPRD Kab.Pangandaran H.Endang A.Hidayat memimpin rapat   mengenai pembahasan 2 (dua) buah naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kab.Pangandaran Tahun 2019 dengan kelompok pakar/Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung yang dihadiri  oleh unsur pimpinan DPRD, pimpinan Bapemperda, pimpinan dan anggota Komisi I, tim Ahli dan Sekretariat DPRD Kab.Pangandaran. Rapat tersebut berlangsung pada hari Senin (11/3/2019) bertempat di Hotel Gino Peruci Kebonjati Bandung.

Pada rapat tersebut, menurut H.Endang A.Hidayat,   hasil yang dicapai  antara lain,  naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan metrologi legal berupa penyelenggaraan tera/ tera ulang di daerah merupakan kemenangan dari pemerintah daerah berdasarkan Undang undang No.23 tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan mengacu pada prinsip akuntabiloitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional bidang metrologi legal yang terkait dengan pelaksanaan tera/tera ulang, UTTP serta pengawasan UTTP, BDKT dan saatuan ukuran kini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota beerdasarkan asas otonomi daerah daan tugas pembantuan.

Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang ini juga dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari segi pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat pelayanan tera/tera ulang di daerah dikenakan tarif biaya yang disebut  retribusi pelayanan jasa umum. Hal ini dirasaa bisa membantu PAD tetapi jangan hanya melihat dari s eji pendapatan yang diraup,kita juga harus memikirkan keuntungan bagi para pelaku usaha.Isu pengaturan peraturan secara substansi menitikberatkan kepada tata kelola dan retribusi.

Kemudian perlindungan kepentingan umum terkait  dengan engukuran kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, pengusaha, konsumen dan praktik perdagangan saja, aspek kepentingan umum terkait dengan pengukuran seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup serta pemantauan dan pengendalian sumber daya alam. Dari aspek kelembagaan terjadi tupang tindih kewenangan baik dalam perspektif lembaga pada tingat nasional maupun dalam kaitannya dengan desentralisasi. Ketika tugas kemetrologian tida memberikan benefit ekonomis kepada daerah, daerah cenderung mengabaikan tugas tugas yang terkait dengan kemetrologian ini, termasuk karena hambatan keterbatasan sarana prasarana serta sumber daya manusianya.

Dalam rapat tersebut dbahas pula mengenai naskah akademik Raperda tentang Pramuwisata, dimana Undang Undang No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan menggariskan bahwa pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan beerusaha, meningkatkan penerimaan devisi serta memperkenalkan alam dan kebudaaan bangsa Indonesia. Selain sebagai potensi nasional, sektor pariwisata merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu seumber pendapatan daerah.

“Pramuwisata adalah salah satu bagian yang sangat erat kaitannya dengan wisata atau pengembangan daerah wiata, hal ini diharapkan bisa menjadi sudut pandang positif untuk pemerintah terhadap para pramuwisata. Dalam usaha memperbesar PAD, maka program pengembangan daan pendayagunaan sumber daya dan potensi pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Secara luas, pariwisata dipandang sebagai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses pembangunan. Pembangunan sektor pariwisata menyangkut aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik, “papar H.Endang A.Hidayat.(Humas DPRD/ SUNAR)***

Komentar