Pangandaran LINTAS PENA – 5 orang pensiunan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran merasa permasalahan yang dihadapinya sangat komplek dan mendesak sekali, maka dari itu I Bupati Hj. Citra Pitriyami kami rasa perlu membentuk panitia khusus untuk mengawal penyelesaiannya supaya tuntas tidak sekedar wacana “kata Sahyana”, mewakili 5 orang mantan pegawai PDAM TIrta Prabawa Mukti Pangandaran, Rabu (12/03/2025).
Bila merujuk kepada Berita acara serah terima pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) PDAM Tirta Galuh kabupaten Ciamis yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka seluruh wewenang dan tanggung jawab dari yang diserahkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 1, beralih sepenuhnya dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
Maka dengan itu yang wajib diteruskan pembayarannya: 1. BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua dan Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI). Itu semua sudah berjalan dari ciamis tinggal meneruskan seperti contohnya BPJS ketenaga kerjaan, itu kan bisa diteruskan dan di ganti nama perusahannya , seharusnya seperti itu.
Untuk itu kami yang 5 orang mantan pegawai mengharap di benahi dulu pembiayaannya yaitu misalkan dari keuangan APBD kabupaten pangandaran dahulu, karena kalau dari manajemen PDAM sangat tidak mungkin bisa terlaksana, misalkan contoh yang harus di teruskan yaitu untuk jaminan hari tua PDAM ciamis saya lampirkan.
Intinya, kami yang 5 orang pensiunan itu minta di bayar, namun nominalnya harus merujuk ke sistem yang biasa oleh PDAM Tirta Galuh kabupaten ciamis, Contohnya yang pensiun Dari PDAM tirta galuh ciamis, sampai sekarang menerima, Pesangon dan menerima gajih bulanan, dan di Rapelkan di hitung dari SK pensiun “katanya”.
Selanjutnya Sahyana memaparkan bahwa kami minta yang 5 orang pensiunan itu agar cara pembayarannya di sesuaikan dulu dengan UU Cipta kerja, yaitu disesuaikan dengan gajih terahirnya, dan di hitung sesuai dgn masa kerja…ya karena masing masing berbeda misalkan :
- Suherman NIK 088178. Masa keja 35 tahun,penghasilan terahir Rp, 9.741599 x 14 bulan = Rp.136.382.386.
- Sahyana Kurnaedi,S,Sos. NIK 095222 masa kerja 28 tahun Penghasilan terakhir Rp.7.619.056 x12 bulan = Rp.91.428.672.
- Agus Salim NIK 095219 ,masa kerja ,28 tahun ,penghasilan terakhir Rp.3.577.288 x12.bulan = Rp.42.927.,456
- Iin Solihin Herdiawan NIK; 088189 ,masa kerja 35 tahun, penghasilan terakhir Rp.7.711.257 x14 bulan = Rp.107.957.598
- Juhdi NIK ; 086162 masa kerja, 37 tahun, penghasilan terahir Rp.6.961.257.x 14 bulan = Rp.97.457/598 “paparnya
Sahyana menambahkan, jika dijumlah keseluruhan yang harus dibayar itu Rp.476.153.,710, (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah). Sedangkan yang belum di bayar:
- Uang jaminan hari tua (uang pesangon).
- Uang pensiunan bulanan, yang di sebut Dana pensiun bersama persatuan air minum seluruh indonesia( DAPENMA PAMSI) yang mana Preminya selama 7 tahun (2019-2025) belum di bayar “ujarnya penuh harap.(EL)***
Komentar