oleh

Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia

Oleh:  Aprilia Prastika(Fakultas : Ekonomi Pembangunan ,Universitas  Muhammadiyah Malang)**

 “Koperasi  adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”

-UUD Tahun 2012 Bab 1 Pasal 1-

Sesuai landasan hukumnya, koperasi telah dianggap sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Landasan hukum ini telah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Oleh karena itu, sebagai pilar ekonomi, pengembangan koperasi baik pada waktu sekarang maupun pada waktu yang akan datang adalah hal yang mutlak dan masih diperlukan. Koperasi memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, penanganan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi di Indonesia, koperasi umumnya masih belum banyak dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan program pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang benar-benar kontekstual. Dalam meningkatkan perekeonomian daerah, perlu diperhatikan perkembangan koperasi.  Saat ini perlu diterapkan prinsip koperasi secara konsisten, dan mengikuti kaidah umum dalam dunia bisnis agar koperasi semakin berdaya saing dan maju.

            Sejatinya, koperasi tidak berorientasi ke pencarian laba yang sebesar-besarnya, melainkan lebih kepada memberikan pelayanan bagi kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Koperesi tidak harus selalu identik dengan UMKM. Koperasi juga dapat membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dapat diakumulasi dari para anggota. Dalam konteks lain, bergabungnya individu ke dalam koperasi dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan ekonomi yang tengah dan/atau akan dilakoninya. Misalnya, bersatunya pedagang dalam koperasi untuk membentuk kekuatan sendiri guna mendapatkan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan distribusi yang lebih cepat. Begitu pula petani, nelayan, dan sebagainya. Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain. Untuk menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah. Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain baik secara vertikal, horizontal, diagonal, maupun internasional. Kerjasama juga dapat meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.

Komentar