oleh

Koordinator PPDI Kab. Kampar Ingatkan kepada 102 Kepala Desa Terpilih Tahun 2021

Kab.Kampar, LINTAS PENA. Dampak dari Pilkades Serentak di 102 desa di Kab Kampar pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, menimbulkan keresahan dikalangan perangkat desa terutama pada desa yang calon kades petahananya tumbang.

Koordinator Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar. Muhammad Halil S.I. Kom mengingatkan kepala desa terpilih untuk tidak memecat perangkat desa secara sepihak. Namun, harus menggunakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Muhammad Halil mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan suara, banyak calon kades petahana yang bertumbangan. Menurutnya, kondisi itu pasti akan berdampak pada perangkat desa.

Ia mengungkapkan, banyak calon kades yang menjanjikan kepada tim suksesnya untuk menjadi perangkat desa jika terpilih. Itu tentu akan menggeser perangkat desa yang saat ini bekerja. “Bahkan calon kades sudah membuat MoU dengan timsesnya untuk menjadi perangkat desa,”

Muhammad Halil menegaskan, bahwasanya perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.

Muhammad Halil menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, apalagi hanya karena janji politik ke pada tim sukses,” ujar Mantan Aktivis Front Mahasiswa Nasional tersebut.

Ia menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerja agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dan selaras dalam menjalankan pemerintahan.

Terakhir, M.Halil mengajak kepada perangkat desa sekabupaten kampar untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, memperkuat Persatuan Perangkat desa, “Dalam menghadapi pasca pelantikan kades terpilih nanti, kami membuka posko pengaduan dan advokasi hukum kepada teman teman perangkat desa yang di pecat sepihak oleh kades terpilih, mengakhiri pembicaraannya.( Rls / Zul )