Labuhanbatu-LINTAS PENA
Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa diduga oknum Ketua FKPPI Ransus Ajamu dijadikan target Polsek Panai Tengah edisi 17 Juni 2020 lalu,perihal itu dinyatakan sebagai koreksi.
Berdasarkan hasil konfirmasi bersama rekan-rekan wartawan, Sabtu 13 Juni 2020 Kepala Unit (Kanit) Res Polsek Panai Tengah Iptu SM Lumban Gaol menyatakan bahwa hasil pengembangan dari seorang pelaku penyalahgunaan tersangka inisial R Als Uli, warga Simpang Ajamu Kec.Panai Hulu 11 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan itu,Iptu SM Lumban Gaol mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba tersangka R als Uli terungkap bahwa narkoba diperoleh dari seorang pria berinisial diduga BD, warga Gg.Sepakat, Dusun IV,Desa Teluk Sentosa Kec.Panai Hulu.
Atas pengakuan tersangka tersebut, Iptu SM Lumban Gaol mengatakan dilakukan pengembangan. Iptu Lumban Gaol juga mengatakan bahwa tindaklanjut dari pengembangan tersebut tidak membuahkan hasil.
Iptu SM Lumban Gaol menuturkan informasi pengembangan dari tersangka sebelumnya telah diketahui oleh seorang pria berinisial diduga BD notabene diduga Ketua FKPPI Ransus Ajamu sehingga gagal dilakukan penggrebekan.
Untuk diperjelas,koreksi dari pemberitaan sebelumnya ini agar bisa dapat difahami juga dimengerti kepada khalayak umum sebagai klarifikasi.
Tidak dipungkiri akibat dari pemberitaan sebelumnya ada pihak merasa dirugikan.Demikian koreksi dari pemberitaan ini dipertegaskan.(PM)
Komentar