oleh

Korupsi Adalah Sebuah Penghianatan

Oleh: Ustadz Ruyatman Permana Al-Bantani (Mudirul Ma’had Ponpes Salafi Riyadhoh Kalam Syifa Banten) 083819339450

Dari Adi bin Amirah radhiyallahu’anhu,  katanya: “Saya   mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang kita pergunakan di antara engkau semua sebagai petugas atas sesuatu pekerjaan, kemudian menyembunyikan dari kita sebuah jarum, apalagi yang lebih besar dari jarum itu, maka hal itu adalah sebagai pengkhianatan yang akan dibawanya sendiri pada hari kiamat.” Kemudian ada seorang lelaki berkulit hitam dari kaum Anshar berdiri, seolah-olah saya pernah melihat padanya, lalu ia berkata: “Ya Rasulullah terimalah kembali tugas yang Tuan serahkan itu daripadaku – maksudnya ia mohon dihentikan sebab takut akan berbuat serong sebagai petugas. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya: “Mengapa engkau?” Ia menjawab: “Saya mendengar Tuan bersabda demikian, demikian – yakni sabda di atas itu.” Beliau Shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda pula: “Saya berkata sekarang: “Barangsiapa yang kami pergunakan sebagai petugas dari engkau semua untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan, maka hendaklah datang kepada kami dengan membawa hasil sedikit atau hasil banyak – kalau sebenarnya dapat banyak. Jadi apa-apa yang diberikan padanya, ambillah itu dan apa-apa yang dilarang, janganlah diambil.” (Riwayat Muslim).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :

1- Penggelapan harta atau istilah pada zaman kita sekarang ini disebut korupsi, menilik Hadits di atas adalah sangat besar dosanya bagi seorang pegawai yang diberi amanat dan kepercayaan untuk memimpin dan melayani ummat, sekalipun yang digelapkan itu hanya sebuah jarum saja, apalagi kalau lebih besar nilainya.

2- Oleh sebab itu Hadits di atas adalah suatu ancaman yang sangat keras serta peringatan yang tegas agar seseorang pegawai itu jangan berbuat pengkhianatan terhadap hak milik negara.

3- Dalam Hadits itu pula dijelaskan bahwa, seseorang yang memangku suatu jabatan, baik yang tingkat tinggi, sedang atau rendah, apabila merasa tidak sanggup memenuhi tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, wajiblah meminta berhenti sebagaimana yang dilakukan oleh seorang Anshar yang berkulit hitam, yang dengan terang-terangan memberikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam agar diterima kembali tugas yang diserahkan padanya.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur’an :

1.Penggelapan harta suatu yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188).

2. Hadits di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut sebagai penggelapan harta adalah ghulul dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “[QS. Ali Imran :161]***

Komentar