Ciamis, LINTAS PENA
Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis yang melakukan dugaan tindakan korupsi terkait proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana desa anggaran tahun 2017 APBN, Bantuan Provinsi dan anggaran APBD pemerintah kabupaten Ciamis.Atas perbuatanya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta.
AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/01/2020) menyatakan, tersangka memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun, dan perangkat desa untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang dikerjakan di lapangan,”katanya.
Perbuatan tersangka diketahui berkat informasi dari warga masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut, Barang bukti yang kita amankan sejumlah uang sebesar Rp 25 juta dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban, anggaran yang disalahgunakan itu, untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya.
AKBP Bismo menambahkan dalam penanganan kasus ini, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Ciamis sampai 9 bulan lamanya,tersangka kita jerat dengan UU tindak pidana korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan, Kamis 16 Januari 2020, kemudian setelah itu nantinya tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung, Dihimbau kedepan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan jangan menyalahgunakan anggaran karena itu merugikan masyarakat dan negara,”pungkasnya.(EDIS RUSMANA/ HUMAS POLRES)****
Komentar