oleh

Korupsi Setengah Milyar Mantan Kades Nagarajaya Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar

Ciamis,LINTAS PENA

Mantan Kepala Desa Nagarajaya AH (50) dibekuk Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar lantaran korupsi uang setengah miliyar yang dipakai untuk kepentingan pribadi sebagian lagi untuk bayar hutang. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Ciamis Kompol Hidayatulloh saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/09/2020).

Wakapolres menyampaikan, Kerugian negara sebesar setengah milyar dana tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 yang ditidak dilaksanakan. Anggaran yang dikorupsi yaitu DD, ADD, PBB, Banprov, Bankeu, PAD Sewa Tower telekomunikasi dan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Tersangka kami amankan dengan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, beberapa dokumen APBDes Nagarajaya dan rekening koran serta bukti kwitansi penyerahan uang, total kerugian mencapai 510 juta,” ungkapnya.

AH (50), lanjut Wakapolres dijerat pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka  terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.  “Saya imbau kepada para perangkat desa dan Kades di Ciamis, gunakan anggaran dan bantuan dari pemerintah sesuai peruntukannya. Jangan untuk kepentingan pribadi. Karena anggaran itu untuk membangun desa bukan untuk kepentingan diri sendiri,” imbuhnya.**EDIS 57**

Komentar