oleh

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat. Ini adalah kali kedua kediaman Ono digeledah, setelah sebelumnya penggeledahan yang sama dilakukan di rumah Ono yang berlokasi di Bandung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini memang merupakan kelanjutan dari kegiatan penyidik melakukan geledah di rumah Ono yang berada di Bandung. Dan Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemkab Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi kala itu, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya H.M Kunang, serta pengusaha bernama Sarjan.”Hari ini, Kamis (2/4/2026), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu,” ujar Budi dalam keterangannya.

Terkait penggeledahan yang berlokasi di Bandung yang juga merupakan rangkaian dari penggeladahan di Indramayu, Budi mengaku jika hal itu terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari Sarjan kepada Ono. Namun, terkait jumlah uang tersebut pihaknya mengaku masih mendalami hal ini.”Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” kata Budi.

Budi sendiri menjelaskan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Terkait CCTV, penyidik juga tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Sdr. ONS,” terangnya.

Budi sendiri membuka peluang untuk kembali memanggil Ono dalam perkara ini.

Ono sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 15 Januari 2026 lalu. Ia mengaku jika pemeriksaannya tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang. Salah satu pertanyaannya, kata dia, terkait aliran uang kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). “Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono seperti dilansir Antara.(SUMBER: https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-geledah-rumah-ono-surono-lt69ce3d9316809/?page=1 )