oleh

KPK Periksa 5 Saksi dari Kalangan Politisi untuk Kasus Korupsi Mantan Walikota Banjar

Jakarta,LINTAS PENA— Rabu (23/2/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan; dan Ketua DPD Partai PAN Kota Banjar  Hunes Hermawan, sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS). Selain itu, KPK memanggil anggota DPRD Kora Banjar Fraksi PPP, H.Mujamil; mantan anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PAN, Husin Munawar; dan anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PPP, Drs.Rosidin.M.Pdi

            “Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada dinas PUPR Kota Banjar, untuk tersangka HS. Pemeriksaan  dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP, Jawa Barat.,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan,

dr.Herman Sutrisno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi   proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar   Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
            Selain mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, KPK   juga menetapkan Rahmat Wardi dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Dalam konstruksi perkara tersebut,   KPKmenyebutkan jika Rahmat Wardi salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.  

            Rahmat Wardi, menurut KPK , diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno   selaku Walikota Banjar   periode 2008-2013. KPK menduga karena adanya kedekatan tersebut, Herman Sutrisno   memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi.Di antaranya memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga kata KPK  , Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.  

            Menurut Ali Fikri  , antara tahun 2012 hingga tahun 2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.  Total nilai proyek yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya sebesar Rp.23,7 miliar.

            Sebagai bentuk komitmen atas segala kemudahan tersebut, menurutnya,  Rahmat Wardi diduga memberikan “fee” proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman Sutrisno  .Pada Juli 2013,Walikota Banjar Herman Sutrisno   diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar   dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.Kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno   dan keluarganya. Akibat perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Sementara Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RED)***