oleh

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp.24,3 Miliar kepada Kementerian Pertahanan

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8), melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Pusat BMN Baloghan Kementerian Pertahanan, Gilang Lengkana.

“Acara hari ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi yang dilakukan KPK. Mekanisme pengelolaan barang milik negara ini sebetulnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sehingga, SK-nya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. KPK sebagai pengurus barang rampasan negara mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diputuskan,” papar Mungki.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara, KPK menyerahkan dua bidang tanah kepada Kementerian Pertahanan untuk digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dua aset tanah yang telah bersertifikat tersebut berlokasi di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp24.307.957.000.

Aset yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Suryadi Halim alias Tando, terkait korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.

Mungki menambahkan, aset tersebut disita bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 18 UU Tipikor. Berdasarkan ketentuan tersebut, terpidana wajib membayar uang pengganti. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jadi penyitaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jaksa eksekusi berwenang menyita hartanya untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan Surat Ketetapan Jaksa pada KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tanggal 1 Juli 2025. Selanjutnya, melalui mekanisme pengelolaan aset negara, KPK mengusulkan agar aset tersebut dimanfaatkan oleh kementerian yang membutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan strategis negara.

Mungki menambahkan, KPK akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan kepada instansi penerima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan aset telah tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Selain itu, pesan dari Ketua KPK agar aset dipasangi plang atau penanda bahwa barang atau aset ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Fungsinya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil dari tindak pidana korupsi ini dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Merespons pesan tersebut, Gilang Lengkana menegaskan aset yang telah diserahkan akan dijaga dan dikelola dengan baik, termasuk dicatat dalam sistem administrasi aset dengan keterangan bahwa aset tersebut merupakan hasil pemulihan aset oleh KPK. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset.

“Kami mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset. Amanat untuk mengelola aset rampasan ini akan dimanfaatkan melalui pembangunan satuan kami di wilayah Kodam Imam Bonjol,” ucap Gilang.

Melalui proses penetapan status penggunaan ini, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih dari KPK kepada Kementerian Pertahanan sejak ditandatanganinya BAST. Kementerian Pertahanan selanjutnya bertanggung jawab atas pengamanan, pemeliharaan, serta optimalisasi penggunaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK memandang pengelolaan aset rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan produktif sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. Aset hasil tindak pidana korupsi pada akhirnya harus kembali memberikan nilai tambah bagi negara, baik melalui pemanfaatan langsung maupun mekanisme lain sesuai dengan ketentuan hukum.(https://www.kpk.go.id)