Pangandaran, LINTAS PENA
Pada hari Sabtu (11/11) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran melantik dan mengambil sumpah atau janji calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 131 tentang pedoman teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center Cijulang Pangandaran, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU kabupaten Pangandaran, KPU Provinsi Jawa Barat, unsur pemerintahan daerah, POLRES Ciamis, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran, Camat se-Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Pangandaran serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santosa mengatakan, bahwa pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini bertujuan untuk membentuk dan menetapkan penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) ditingkat Desa yang akan membantu KPU Kabupaten Pangandaran dan KPU provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
“Setelah dilantik, maka nantinya ratusan PPS harus melakukan koordinasi dengan kepala desa guna memusyawarahkan tiga personil sekretariat PPS. “Pada pelaksanaan Pilgub 2018 mendatang, Kabupaten Pangandaran membutuhkan sebanyak 279 orang PPS dari 93 desa. Setiap desa bertugas tiga personil PPS,” ujar dia.
Wiyono menjelaskan pula, jumlah calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pangandaran yang dilantik berjumlah 279 orang diantaranya : Kecamatan Parigi : 30 orang,
Kecamatan Cijulang : 21 orang, Kecamatan Cimerak : 33 orang, Kecamatan Cigugur : 21 orang, Kecamatan Langkaplancar : 45 orang, Kecamatan Pangandaran : 24 orang, Kecamatan Kalipucang : 27 orang, Kecamatan Padaherang : 42 orang dan Kecamatan Mangunjaya : 15 orang
Berikut tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) : Membantu KPU / KIP Kabupaten atau Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan DPT. Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah di segel oleh KPPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL. (DENI E.KOSWARA)***
Komentar