Pangandaran LINTAS PENA
KPU Kabupaten Pangandaran memulai tahapan perekrutan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di 800 TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pilkada Pangandaran tahun 2020.Tahapan ini diawali dengan pengumuman syarat-syarat yang harus dipenuhi calon KPPS.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan proses pengumuman syarat dilaksanakan selama 6 hari, terhitung mulai Kamis (1/10) hingga Selasa (6/10).”Setelah diumumkanya pendaftaran, langsung dilanjutkan dengan pendaftaranyang akan dibuka selama sepekan mulai tanggal Rabu (7/10) hingga Selasa (13/10). Jika belum memenuhi target, ada perpanjangan pendaftaran selama lima hari,” ujar Muhtadin.
Muhtadin juga mengatakan ,dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS yang akan bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Pangandaran. Untuk daftar jumlah TPS di Kabupaten Pangandaran nantinya akan berjumlah 800 TPS.
Dengan demikian, Muhtadin mengatakan membutuhkan sekitar 5.600 petugas KPPS yang nantinya akan dibimtek untuk melakukan proses pemungutan suara maupun proses perhitungan di masing-masing TPS.”Untuk persyaratan silahkan download di Website KPU Pangandaran atau datang langsung ke PPS diseluruh wilayah Kabupaten Pangandaran” pungkasnya.(EL)
Komentar