Banjar,LINTAS PENa—Ketua KPU Kota Banjar. Muhamad Muklis melantik 568 orang dan pengambilan sumpah Anggota (PANTARLIH ) Pemutakhiran Data Pemilih , kota Banjar.
Bertempat di Taman Kota Lapang Bakti.Kota Banjar
Senin, 24/06 – 2024 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan adhoc, KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.di 25 Desa dan Kelurahan.se Kota Banjar.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan pada Tgl, 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.
Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)” yang dilantik secara serentak Senin (24/6/2024).
Menurut Ketua KPU Banjar Muhamad Muklis, tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” ucapnya.
Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih yang tercantum dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.
Tugas pantarlih:
Membantu KPU PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Kota PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Kewajiban Pantarlih:
Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:
Mengikuti bimbingan teknis;
Menyusun rencana kerja;
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
Melaksanakan Coklit;
Membuat laporan harian;
Menentukan alamat potensial TPS;
Menyusun laporan hasil coklit;
Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.(AJAT SUDRAJAT)***
Komentar