JAKARTA–Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang ini. Tentunya akan membawa perubahan baru dari beberapa hal yang sudah ada sekarang ini. Seperti saja yang baru-baru ini diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari yang lalu yaitu Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Dengan keluarnya beberapa nomor urut yang ada ini semakin membuat kita tahu kalau pemilu akan semakin dekat ya. Apakah kamu salah satu orang yang sudah bisa mengikuti kegiatan pemilu? Yap orang yang sudah memiliki KTP memang sangat wajib untuk mengikuti kegiatan pemilu ini.
Kegiatan ini sangat wajib untuk kamu ikuti karena kamu akan memberikan suara kepada siapa yang pantas memegang jabatan ya. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia sangat wajib untuk mengikuti pemilihan umum yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan ini ya.
Nah kembali lagi kepada Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. Untuk kamu yang ingin melakukan pemilihan umum, kamu wajib mengetahui nomor urut partai politik yang ikut dalam pemilu ini ya. Ayovaksindinkeskdi.id akan menyediakan kmu informasi mengenai hal yang ingin kamu ketahui.
Kalau kamu merupakan warga negara Indonesia pastinya kamu sudah paham mengenai bentuk negara Indonesia ya. Yang mana setiap hal yang ada di dalam negara ini akan diadakan berdasarkan suara dari rakyat. Presiden saja ditentukan atas suara terbanyak dari rakyat ya.
Jadi di dalam negara ini kamu pasti akan sering mendengar kata dari rakyat untuk rakyat. Yap karena negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan bentuk Republik ya. Adanya perwakilan rakyat juga berfungsi untuk pendengar dan penyalur aspirasi rakyat.
Dalam negara kita adanya istilah demokrasi adalah sebagai salah satu perwujudan bentuk pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Seperti apa yang sudah kami bilang diatas tadi ya. Di dalam negara ini kamu pasti akan bisa melakukan kegiatan yang sangat amat berguna.
Di dalam negara Indonesia juga dikenal kata Pemilu yang berfungsi sebagai salah satu alat pemilihan kepala negara beserta jajarannya. Jadi presiden saja dipilih melalui suara rakyat terbanyak gitu ya. Makanya dalam 5 tahun sekali pasti ada istilah pesta demokrasi yang dimana itu adalah waktu pemilihan.
Tapi kamu tahu tidak apa itu pemilu? Yap pemilu adalah salah satu kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat untuk melaksanakan demokrasi ya. Pemilu ini tidak bisa dipandang remeh dan hanya sebagai sarana pentransferan kekuasaan saja ya. Tetapi ini merupakan salah satu hak asasi.
Hak asasi yang memang memiliki perlindungan oleh negara Demokrasi ini ya. Nah untuk itu dalam pemilihan juga pastinya ada persyaratan yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia ya. Yang mana seluruh peraturannya harus sesuai dengan asas-asas pemilihan.
Asas-asas pemilihan umum yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemilih adalah langsung, umum, bebas dan juga rahasia serta kamu harus jujur dan adil dalam melaksanakan pemilu ya. Jadinya semua yang akan mengikuti pemilihan wajib untuk mengikuti asas-asas tersebut. Informasi berikutnya ini bisa kamu dapatkan secara lengkap pada pembahasan dibawah sini ya.
Berikut Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Di Indonesia
nomor-urut-parpol-peserta-pemilu-2024
Meneruskan penjelasan yang sudah kami berikan sebelum pembahasan yang satu ini. Setelah ini kamu pasti akan bisa mendapatkan penjelasan mengenai nomor urut partai politik ya. Di dalam Undang-Undang (UU) sudah mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun ketentuan yang lebih lanjut ya.
Yang mana penyusunan ketentuan yang dimaksud adalah tata cara penelitian, verifikasi partai politik dan juga menetapkan partai politik yang akan ikut serta pada pemilu. KPU melakukan kegiatan yang satu ini tidak sembarangan ya, mereka mengikuti Undang-Undang yang berlaku.
Persyaratan yang ditetapkan ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (2) tentang pemilu ya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik dan sesuai dengan undang-undang adalah harus berbadan hukum. Berbadan hukumnya juga harus sesuai dengan undang-undang partai politik yang ada.
Banyak persyaratan lain yang harus ditaati oleh peserta pemilihan umum ini ya. Tentunya masih berkaitan dengan syarat yang tertera pada undang-undang ya. Yang mana setiap parpol yang ingin mencalonkan diri harus mempunyai kepengurusan kepada provinsi sebesar 100%.
Selanjutnya 75% kepada tingkat kabupaten atau kota dan juga pada tingkat kecamatan yang berada disekitar kabupaten atau kota tersebut sebesar 50%. Dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang bisa dipenuhi oleh partai politik jika ingin menjadi peserta pemilihan umum ini ya.
Seringkali terjadi dua kali verifikasi terhadap partai politik baru ya. Karena kalau dilihat lagi adanya duplikasi mengenai norma terhadap undang-undang yang berbeda ya. Proses verifikasi dua kali ini biasanya dilakukan pada dua lembaga yang berbeda.
Yaitu Kementerian Hukum dan HAM saat partai politik ingin mendapatkan badan hukum agar bisa memenuhi persyaratan undang-undang ya. Dan verifikasi yang kedua ini akan didapatkan saat ingin menjadi peserta pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ya. Maka dari itu banyak partai politik yang berhalangan untuk ikutserta dalam pemilu karena terganjal oleh verifikasi pada KPU gitu ya.
Ini Dia Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Pastinya para pembaca ayovaksindinkeskdi.id ini banyak yang menunggu-nunggu pembahasan yang satu ini. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dicari sekarang ini ya. Pada tanggal 14 Desember 2022 nomor urut partai politik ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Menteng, Jakarta Pusat.
Tepat hari Rabu KPU melakukan penetapan kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta pada pemilihan tahun 2024 mendatang. Penetapan ini dilakukan secara resmi tepat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada malam hari ya.
Ada 17 (tujuh belas) Partai Politik nasional dan juga partai politik lokal aceh yang berjumlah 6 (enam) partai politik. Yang mana semua partai yang terpilih ini sudah menghadiri rapat pleno pengurutan nomor peserta pemilu tersebut ya. Semua ketua umum mewakilkan setiap parpol masing-masing pada rapat tersebut.
Tetapi tidak semua parpol menggunakan nomor urut yang baru. Sekitar 9 partai yang masih menggunakan nomor urut lama gitu ya yaitu nomor urut pada pemilu 2019. Dan sisanya mereka mendapatkan nomor urut sesuai dengan undian yang didapatkan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meninggalkan nomor urut lama dan memilih untuk mengikuti undian malah mendapatkan nomor urut 17 ya. Nah untuk kamu yang penasaran dengan semua nomor urut yang sudah ditetapkan. Bisa menyimak tabel dibawah sini ya.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
PARTAI LOKAL ACEH
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
(BERBAGAI SUMBER)****








Komentar