oleh

KPUD dan BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya Kembali Membuat Blunder, Paslon 01 dan 02 Terancam Diskualifikasi…!!!!

Oleh: Acep Sutrisna, (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara)

PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2025 seharusnya menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan. Namun, yang terjadi justru adalah kekacauan prosedural yang mengancam integritas demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah menetapkan hanya satu pasangan calon (paslon) yang lolos ke Pemungutan Suara Ulang (PSU), yaitu Hj. Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paoz. Sementara itu, Paslon 01 (Iwan Saputra – Dede Muksit) dan Paslon 02 (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi) berpotensi didiskualifikasi untuk mengikuti PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, karena tidak mengikuti pendaftaran ulang.

Blunder KPUD dan BAWASLU: Pelanggaran Hukum yang Terang-Terangan

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2020 Pasal 54A dan Pasal 158, KPUD wajib membuka pendaftaran ulang bagi seluruh paslon jika terjadi diskualifikasi dalam PSU. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa diskualifikasi salah satu paslon (dalam hal ini H. Ade Sugianto) mewajibkan KPUD membuka pendaftaran ulang bagi semua paslon, bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon.

Namun, KPUD Kabupaten Tasikmalaya justru melakukan sebaliknya. Mereka hanya menetapkan satu paslon yang lolos, sementara Paslon 01 dan 02 berpotensi didiskualifikasi untuk mengikuti PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tanpa proses yang transparan. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

Dampak Politik: Kekacauan dan Potensi Perlawanan Hukum

Kesalahan prosedural ini tidak hanya merugikan Paslon 01 dan 02, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan politik di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas KPUD dan BAWASLU. Apakah kedua lembaga ini telah bertindak adil, ataukah ada intervensi dari pihak tertentu yang ingin memastikan kemenangan satu paslon?

Selain itu, Paslon 01 dan 02 telah menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan ke MK jika KPUD dan BAWASLU tidak segera memperbaiki kesalahan ini. Jika ini terjadi, proses PSU akan semakin tertunda, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi akan semakin merosot.

Reaksi Masyarakat: Kekecewaan dan Tuntutan Perubahan

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tidak tinggal diam. Banyak yang merasa kecewa dengan keputusan KPUD dan BAWASLU. Di media sosial, tagar #TasikmalayaTanpa Keadilan# mulai viral, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses PSU.

Solusi Konkret: Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk memulihkan kepercayaan publik, KPUD dan BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya harus segera mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Membuka Pendaftaran Ulang Secara Menyeluruh: Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2020 dan Putusan MK, KPUD wajib membuka pendaftaran ulang bagi semua paslon, termasuk Paslon 01 dan 02.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: KPUD dan BAWASLU harus menjelaskan secara terbuka kenapa Paslon 01  dan 02 tidak melakukan pendaftaran ulang, sehingga ada potensi diskualifikasi Paslon 01 dan 02 untuk mengikuti PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Jika ada kesalahan, mereka harus berani mengakuinya dan memperbaiki proses.
  3. Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan PSU untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran atau rekayasa.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas: Jika terbukti ada pelanggaran yang disengaja, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan: Demokrasi Tidak Boleh Dikorbankan

Pilkada adalah pesta demokrasi yang seharusnya melibatkan semua pihak secara adil. Potensi diskualifikasi Paslon 01 dan 02 untuk mengikuti PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya merugikan mereka, tetapi juga merugikan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang menginginkan pemimpin terbaik.

KPUD dan BAWASLU harus segera memperbaiki kesalahan ini sebelum semuanya terlambat. Jika tidak, kekacauan politik dan hilangnya kepercayaan publik akan menjadi warisan buruk bagi demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

REFERENSI:

  • UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilu.
  • PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara PSU.
  • Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  • Data dan laporan dari KPUD dan BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya.
  • Wawancara dengan masyarakat dan analis politik lokal.

Komentar