oleh

Krimsus Polres Lampung Utara Lidik Raibnya Dana Jaspel di Puskesmas Tanjung Raja

Lampung Utara,LINTAS PENA

Dana Jasa Pelayanan (JASPEL) Sumber Dana Kapitasi BPJS Tahun 2018 di Puskesmas Tanjung Raja.Syarat dengan dugaan penyimpangan yang masuk dalam kategori di Korupsi,Kolusi dan Nepetisme,yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pengguna Anngaran (KPA).Hal ini di ketahui berasal dari beberapa nara sumber yang dipercaya,secara terpisah menerangkan kronologis raibnya jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut.

Berdasarkan keterangan beberapa nara sumber yang enggan disebutkan namanya satu persatu,mengatakan kami selaku pekerja tenaga medis di Puskemas Tanjung Raja diwajibkan menberikan setoran dari perhitungan Jasa Pelayanan (JASPEL) Sumber Dana Kapitasi BPJS dan kami setorkan ke pihak Kepala Pengguna Anggaran KPA,”ungkap mereka dengan   hari Jum’at 2/8/19.

“Nilai setoran/potongan yang di maksud oleh KPA,dari kami  para tenaga Medis senilai 15% dari total Jaspel,yg diterima oleh para medis,dalam rangka menunjang tenaga suka rela (TKS) dan Saving Puskesmas yg bersumber dari Dana Kaptitasi BPJS 2018,”beber mereka.

Hal senada di ungkap oleh para tenaga TKS yang kami ketehaui Setoran 15% dari nilai jasa pelayan tersebut,oleh Para Tenaga Medis, untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kami,namun hal tersebut kebanding terbalik,yang hanya di berikan oleh pihak Kepala Pengguna Anggaran KPA kepada kami TKS hanya sebesar 10rb sampai 100 ribu saja,yang seharusnya kami wajib menerima 250rb rupiah per /bulan,”keluhnya TKS.

Lanjut para TKS ada yang sangat miris pak,dr Bertha yang Profesinya Sebagai dr medis gigi,pasca roling mutasi 2018.di mutasikan ke Puskesmas Wonogiri.Namun Roling tersebut di anggap cacat hukum,Sehingga Jaspel dr Bherta tetap masuk ke Puskesmas Tanjung Raja.Senilai kurleb 11 Juta Rupiah/Bulan,selama 3 Bulan Berjumlah kurleb 33 Juta,namun dr Bherta tidak pernah menerima atau menpergunakan dana tersebut,”papar para TKS.

“Hasil dari persoalan yang kami hadapai,di perkuat penemuan hasil Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP ) yang menemukan ada Ketimpangan Anggaran,sebesar 33 Juta yang di laporkan Puskesmas dalam SPJ yang di duga Fiktip.

“Sebagai Kepertanggung Jawaban KPA PUSKESMAS Tanjung Raja,di minta untuk di kembalikan,namun sampai saat Ini belum di kembalikan baik Ke Kas Daerah maupun Kas Negara.Sehingga persoaal an ini di tangani oleh pihak KRIMSUS Wilayah Hukum Polres Lampung Utara,”babar TKS.

Sementara di tempat terpisah Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.I.K.yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Hendrik,menbenarkan persoalan yang di maksud tetkait dugaan pemotongan JASPEL Puskemas Tanjung Raja,masih kami dalami dan di tangani oleh penyidik Krimsus polres lampung utara.”Kita belum bisa menerangkan hal apapun,karena proses ini sipatnya LIDIK,jadi kita masih melakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya,”ungkap hendrik dalam via ponselnya 2/8.

Sampai berita ini di turunkan pihak yang disebutkan TKS dan Para Tenaga Medis selaku KPA atau yang di maksud Kepala Puskemas,belum sempat di komfirmasi atau di temuai awak media (TJIKMET)***

Komentar