oleh

KUA Leles Siap Laksanakan Surat Edaran Pemberlakukan UU No.16 Tahun 2019

Kab.Garut, LINTAS PENA

Sejak tanggal 15 Oktober 2019 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah diberlakukan.

Pemberlakuan UU tersebut setelah dikeluarkannya Surat Edaran dari Direktur Jebderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019.

“Kami siap melaksanakan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian sudah diberlakukan  sejak 15 Oktober 2019.   Adapun  salah satu isinya meminta kepada Kepala KUA untuk melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan,” aku Drs.Muhammad Muslih, Kepala KUA Leles kepada LINTAS PENA

Drs.Muhammad Muslih mengatakan, bahwa  UU Nomor  16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan.”Semangat UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk pencegahan perkawinan anak. Disamping itu, sesuai ketentuan Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2019, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2019, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama,” katanya.(ENDANG SUKIRMAN)***

 

Komentar