oleh

Kuat Dugaan Terjadinya Mark-Up Anggaran Pembangunan Kantor TK Desa Pandansari

Batang, LINTAS PENA – Tidak logis anggaran pembangunan kantor TK Desa Pandansari, dalam pantauan awak media, ukuran bangunan hanya 3 x 4 meter dianggarkan biaya sebesar Rp. 39.400.000 dari sumber Dana Desa Tahap III Tahun 2022.

Sesuai yang nampak pada gambar bangunan  tembok sebelah kanan nempel dengan gedung TK, sehingga mestinya dalam papan informasi tercantum volume patut dipertanyakan, tidak sesuai dengan temuan awak media dilokasi. Minggu 1/1/2023

Guna menguak persoalan tersebut, awak media mewawancara salah satu warga sekitar, berinisial R dalam keterangannya, ia menganggap anggaran pembangunan kantor TK dilihat terlalu tinggi, karena tembok ruang dalam sebelah kanan dari pintu masuk kantor TK yang sedang dibangun nempel dengan tembok lama, ini berarti adanya papan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada,”ucapnya.

Lebih lanjut R juga menambahkan, bagaimana bunyi keterangan di RAB, ataupun setelah bangunan jadi bagaimana bunyinya SPJ ini menjadi janggal, dan dugaan Saya ada permainan proyek pembangunan kantor TK,untuk keruk keuntungan semata, dan dugaan baik TPK dan Kepala Desa terlibat didalamnya, “ungkapnya.

Saat awak media menanyakan nama TPK, warga inisal R menyampaikan agar awak media ketemu Pak Kades saja pada jam kerja, bukan kapasitas Saya menyampaikan, dan Saya pribadi juga gak kenal TPKnya, namun jika ingin menggali informasi lebih lebih jelas ke Pak Kades saja,”terangnya.

Untuk memperlengkap isi pemberitaan kami selaku tim awak media agar balance atau berimbang kami langsung konfirmasi dengan Kepala Desa Eko Riskiyanto sebagai Kepala Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Senin, 2/1/2023

Eko Riskiyanto menuturkan. “Iya itu memang TK desa mas, dan itu memang untuk pembuatan Kantor TK. dan memang pembangunan TK itu saya prioritaskan”. Terang Eko Riskiyanto

Sedangkan menurut aturan regulasi daerah yang berlaku dan semestinya untuk pembangunan apapun yang berada di desa harus kita lihat pembangunan itu di APBDes menggunakan anggaran tahun perencanaan RAB yang berlaku, kalo di tahun berikutnya masih ada pembangunan yang masih di kerjakan di tahun selanjutnya jelas itu sudah diluar Regulasi daerah yang berlaku. (TIM)

Komentar