oleh

Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti Ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru Bahas Kebijakan Pemerintah Pusat

Meranti LINTAS PENA

Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti melakukan kunjungan  kerja ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru, Rabu (29/01/20). Kedatangan rombongan Kepulauan Meranti disambut oleh Kepala BKN Kanreg XII yang diwakili Kepala Bidang Mutasi Prima, didampingi Kasubdit Mutasi Azmi dan Kasi Fasilitasi Kinerja Yuhazmi.

Pada saat rapat Komisi I bersama BKN Kanreg XII, Ketua Komisi I Pauzi, SE, menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib tenanga honorer apabila kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer itu berlaku juga untuk daerah, apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang nota benenya daerah perbatasan terpencil, terisolir, yang sedang dalam penataan birokrasi dan infrastruktur, juga membutuhkan banyak tenaga guna memningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan Pauzi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu lebih banyak dari jumlah ASN, sekitar 4000 lebih Tenaga Honorer.

Menurut Pauzi jika kebijakan pemerintah pusat memberlakukan penghapusan tenaga honorer sampai ketingkat daerah maka itu bukan hanya berdampak buruk bagi pelayanan publik, tapi juga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat, karena sebagian ekonomi masyarakat bergantung pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ditambahkan wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti H.Khalid Ali, SE yang turut prihatin dengan nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji seadanya.

Dia berharap pemerintah pusat melalui BKN memperhatikan dan mempertimbangkan tenaga honorer dan guru honorer yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya agar bisa lebih dialih status dari tenaga honorer menjadi ASN.

Sementara dari Kepulauan Meranti sendiri rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H.Khalid Ali, SE, Ketua Komisi I Pauzi,SE, Wakil Ketua Komisi I Bobby Hariady, Sekretaris Komisi I Al Amin,S.Pd, anggota Komisi I Dedi Putra,S.Hi, Dr.M.Tartib, Sh, M.Si, M. Khozin,Ma, Khusairi,S.Pd,M.Si, Auzir dan Darsini.

Menurut Asisten III Rosdaner, memang PP Nomor 48 tahun 2005 itu sudah tidak membolehkan lagi tenaga honorer, namun lebih lanjut dikatakan Rosdaner bahwa terkait dengan tenaga honorer ini susah untuk dihapuskan karena memang kebutuhan, apalagi Kabupaten Kepulaun Meranti yang tidak memiliki perusahaan yang  mampu menampung tenaga kerja dengan skala besar.

Sementara lulusan SMA itu diperkirakan pertahun ada 3000 lebih lulusan , 50% nya melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 50% lagi memilih menjadi tenaga honorer, makanya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti itu mencapai 4000 lebih dan ASN lebih kurang 3000 orang, lebih banyak jumlah tenaga honorer dari pada jumlah ASN. Dibeberapa Kabupaten memang ada merumahkan tenaga honorer, namun Kabupaten Kepulauan Meranti lebih memilih mengurangi gaji honorer dari 1,5 jt menjadi 1,2 jt dari pada merumahkan tenaga honorer.

Disamping itu Rosdaner berharap agar pemerintah pusat memberi kewenangan sepenuhnya kepada daerah terkait dengan Kebijakan Daerah, karena menurut Rosdaner daerah lah yang lebih mengerti dengan kondisi dan persoalan didaerah singkat Rosdaner.

Menurut Dedi jika tidak mempunyai standarisasi kebutuhan dan kemampuan, maka ini akan menimbulkan persoalan, sementara tenaga honorer seperti pengajar, kesehatan dan kebersihan memang benar-benar dibutuhkan, bagaimana pihak BKN Kanreg XII menyikapi.

Dedi Putra Anggota Komisi I juga sempat mempertanyakan kebenaran terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberhentian tenaga honorer sebagaimana yang diberitakan melalui media massa, kalau informasi tersebut benar apakah yang diberhentikan itu tenaga honorer pusat, dan daerah diserahkan ke daerah tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah, lebih lanjut Dedi Putra juga menanyakan apakah standarisasi dari kemampuan dan kebutuhan tersebut. (HUMAS SEKWAN DPRD MERANTI/ PONIATUN/ ADV)***