oleh

Kunker Bapemperda DPRD Meranti ke BP2D DPRD Provinsi Riau Tentang Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020

Meranti LINTAS PENA

Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Kab. Kep. Meranti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau tentang Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020 dihadiri oleh Pimpinan DPRD Ardiansyah, M.Si, Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE, serta Anggota BAPEMPERDA antara lain : Basiran S.E. MM, Eka Yusnita, Dr. Hafizan, Hj. Nirwana Sari S.E, Cun Cun, S.E, M.M, Dedi Putra, S.Hi, H. Musdar, S.Pd, Darsini, S.M, Tengku Zulkenedi Yusuf,SE.

KUNKER tersebut diterima oleh Ketua BP2D Ma’mun Solikhin, S.Ag beserta tenaga Ahli AKD dan Perancang Perundang2an Kanwilkumham Riau pada pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau.

Pelaksanaan Rapat kunker dibuka oleh Ma’mun Solikhin sebagai pembuka diskusi. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai perwakilan rombongan BAPEMPERDA menyampaikan maksud dan tujuan Kunker mengenai Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda Tahun 2020, Basiran selaku Ketua Bapemperda membuka diskusi dengan menjabarkan perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti, bahwa saat ini Meranti telah menyusun 20 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda. Kami telahpun membahas awal tahun kemarin 7 Ranperda dgn membentuk 3 Pansus. 2 Perda alhamdulillah telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan, sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Baru2 ini pun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD.

Basiran melanjutkan dengan bertanya tentang kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya dikarenakan secara teknis ketentuan yg menjadi cantolan belum ada, misalnya belum muncul PP atau Peraturan Teknis dari UU. Maka mau tidak mau harus ditunda. Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bapemperda yang ambil alih?

Dr. Hafizan mempertanyakan tentang Muatan Local dari sebuah Ranperda yang selalu mentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yg lebih tinggi. Persoalan Dasar hukum Sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan.

Dedi Putra, S.Hi dan Darsini, S.M menambahkan bahwa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yg tidak terbahas bahkan sampai bertahun-tahun. Ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma’mun Solikhin menyampaikan bahwa terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan. Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94. Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma’mun berpendapat pansus dapat terus malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai.

Tenaga Ahli dari Kanwilkumham menambahkan bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat.

Persoalan Perbub yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu Ranperda dapat dilaksanakan atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam ranperda.

Sebagai penutup diskusi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa kita meminta agar bantuan terhadap guru guru kemenag menjadi tanggung jawab bersama antara kabupaten dan propinsi. Karna selama ini hanya pemda kabupaten yg memberikan bantuan terhadap guru honor kemenag, sementara pemda propinsi tidak ada bantuannya. Padahal tidak ada keweenangan pemda utk membantu, termasuk juga pemda propinsikami sarankan kpd bapemperda propinsi utk mencari cantolan uu agar kita bisa membantu bersama sama. Apakah kabupaten, Apakah kabupaten membantu 50% dan propinsi 50%. Tidak seperti selama ini, hanya kabupaten yg membantu guru honor kemenag.(ADV/PONIATUN)****