Rokan Hilir, LINTAS PENA
Tangan mencingcang bahulah yang memikul,siapa yang menanam dialah yang menuai hasil Pepatah melayu ini mungkin cocok dan sesuai di sandang Nursalim bin Samsi mantan Penghulu Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan sekaligus Calon Penghulu Karya Mukti,pada saat ini.
Nursalim bin Samsi masih mencalonkan dirinya sebagai calon penghulu dengan tujuan ingin melanjutkan kepemimpinannya untuk kedua priode sebagai penghulu .Namun sayang, walaupun pencalonannya mulus diterima panitia bahkan sudah ditetapkan sebagai calon bernomor urut 2, tetapi sepertinya cita-citanya itu harus terhenti di tengah jalan. Pasalnya, Nursalim sudah dieksekusi oleh Kejasaan Negeri Rokan Hilir berdasarkan putusan Makamah Agung Nomor : 1292K/Pid/2014 tanggal11 Maret 2015.
Pada sejumlah awak media, Kasi Pidum Kejaksan Negeri Rokan Hilir Sobrani Binzar,SH membenarkan adanya prestiwa eksekusi itu. Adapun eksekusi dilaksanakan dini hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 WIB bertempat dikediaman terdakwa Nursalim bin Samsi Jalan Cempaka RT.005 RW.003 Dusun Suka Maju Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
“Eksekusi terhadap terdakwa Nursalim ini langsung saya pimpin dan didampingi oleh Maruli Sitanggang,SH dan dibuck up oleh 3 personil anggota Polsek Rimba Melintang,. Selama proses eksekusi berjalan lancar dan aman.”Ujarnya.
“Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan eksekusi atas nama Nursalim bin Samsi dengan perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat melanggar Pasal 263 ayat (1) ke (1) KUHP dan selanjutnya eksekusi dilaksanakan atas perintah Pelaksana Putusan Penggadilan Nomor: Prin-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 terhadap Turunan Putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 1292K./Pid/2014 Tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan Penggadilan Tinggi Pekan Baru Nomor 123/Pid.b/2014/PTR Tanggal 14 Juli 2014 yang menyatakan putusan Penggadilan Negri Rokan Hilir No :653/Pid.b/2013/PN.RHL.”katanya. (SB)***
Komentar