Ciamis,- LINTAS PENA. Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya terus gempur rokok ilegal sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dalam berbagai cara, termasuk dilakukan lewat talkshow interaktif melalui Radio Megas FM Kawali, Kamis, 28 Oktober 2021.
Nara sumber pada Talkshow bertajuk “Sapagos Gempur Rokok Ilegal”, Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim mengatakan Sinergitas harus dilakukan dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal.
Ismail mengatakan, hal ini perlu dilakukan mengingat SDM yang kami miliki sangat terbatas dalam upaya pemberantasan rokok illegal. Untuk Priangan Timur saja kami hanya berjumlah 10 orang. Saat ini Bea Cukai Tasikmalaya mengurus masalah bea cukai rokok di 3 kabupaten dan 2 kota di Priangan timur.
Sapagodos Gempur Rokok Ilegal merupakan suatu langkah keseriusan dan program dari sinergitas Bea Cukai Tasikmalaya bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan kita semua. Lanjut Ismail.
“Ada pergeseran konsumsi di Priangan Timur pada saat pandemi ini yang mana dulu sebelum pandemi kita Priangan Timur hanya jalur lalulintas peredaran, namun saat ini di saat pandemi menjadi tempat peredaran. Hal ini terjadi akibat dampak dari pandemi.” Ungkap Ismail.
Terkait pertanyaan seorang pendengar radio yang bertanya tentang rokok harus dikenakan cukai, Ismail menjelaskan bahwa produk atau dalam hal ini rokok termasuk barang yang harus dikendalikan peredarannya karena memiliki efek atau dampak yang negatif terhadap kesehatan. “Cara mengendalikannya yaitu dengan pemberian cukai sebagai pengendali.” Jawabnya.
Lebih lanjut dikatakan Ismail, selain rokok, alkohol, hasil olahan tembakau termasuk rokok, dan shisa termasuk di dalamnya vape dikenakan cukai”. Tambahnya.
Dijelaskan Ismail, cukai memiliki beberapa fungsi yakni cukai tu memiliki fungsi reguler untuk mengendalikan karena dampaknya dan fungsi kedua adalah fungsi penerimaan yang mana cukai ini merupakan bentuk penerimaan untuk negara berupa pajak yang di peruntukan bagi pembangunan.” Jelasnya.
Ismail menuturkan bahwa pelayanan yang diberikan dalam hal pengurusan perijinan cukai itu tidak dikenakan biaya sepeser pun, 0 rupiah, hanya membayar cukainya saja sehingga bagi perusahaan yang rokok yang ingin mendaftarkan perusahaannya di area Priangan Timur, tinggal mendaftarkan ke Bea Cukai Tasikmalaya.
Sementara narasumber kedua, Dani Ilham dari Perusahaan Ekspedisi (TIKI) mengatakan trend dalam mengirimkan barang terlarang merupakan masalah yang sering dihadapi oleh para penyedia layanan titipan barang atau ekspedisi, seperti narkoba dan dalam hal ini rokok ilegal menjadi modus bagi para pelaku kejahatan.
“Hal ini sangat membahayakan pengiriman bahkan untuk penerbangan misalnya hal kecil barang dalam bentuk cairan, itu sangat membahayakan, apalagi kita tidak mengetahui barang tersebut karena kita tidak memiliki pendidikan khusus dalam mengidentifikasi, hanya mengandalkan insting dan kewaspadaan terhadap barang yang mencurigakan.” Ungkap Dani.
Lanjut Dani mengatakan kami memasang banner di setiap konter kami untuk jangan main-main dengan pengiriman barang ilegal karena jeratan hukumnya tidak main-main yaitu Undang-undang No. 49 yang mengacu pada undang-undang penerbangan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dani menerangkan kasus terbesar akhir-akhir ini untuk ekspedisi terjadi di Tasik Selatan tentang narkoba di berbagai kecamatan “Kami beroperasi di 4 kabupaten kota sehingga bersinergi dengan bea cukai dan pihak berwajib sehingga kami mendapatkan informasi-informasi yang bisa menjadi input bagi kami dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan termasuk rokok ilegal.” Jawab Dani saat berinteraksi dengan salah seorang penelepon.
Segera Laporkan Terkait pertanyaan kedua yang disampaikan oleh pendengar radio tentang mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kita manakala menemukan pengedar dan pengguna rokok illegal.
Ismail menjelaskan, apabila ditemukan hal tersebut maka bisa melaporkan ke bea cukai, pemerintah daerah atau bahkan ke kelurahan atau desa anda. Atau melalui telepon 0821818280256 atau browse di google dengan jaminan identitas pelapor.” Jawabnya.
Diakhir siaran Ismail mengatakan harapannya atas sinergitas dengan Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis adalah peredaran rokok ilegal di Priangan Timur ini menjadi nol.” Pungkasnya.(SUNAR/DISKOMINFO)****