oleh

LHBRI dan FSPSI Tasikmalaya Audiensi Dengan DPRD Kab. Tasikmalaya

Kab. Tasik. LINTAS PENA

Lembaga Hak Buruh Republik Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Solidaritas Indonesia Zona Kota/Kabupaten Tasikmalaya serta perwakilan dari beberapa LSM di Kabupaten Tasikmalaya melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diterima oleh Drs. Erry Purwanto, M.Si, dari Fraksi Partai Golkar, bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/11/2019) siang.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Solidaritas Indonesia zona Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Rino Lesmana, S.IP, yang didamping oleh Dedy Supriadi dari Lembaga Hak Buruh Republik Indonesia, saat ditemui usai pelaksanaan audensi mengatakan kepada LINTAS PENA bahwa hari ini kita bergerak sudah kesekian kali, untuk memperjuangkan hak Pak Jojo (almarhum ) sebagai pekerja retribusi di objek wisata Gunung Galunggung) selaku tenaga honorer selama 54 tahun masa pengabdiannya.

“Hampir separuh hidupnya didedikasikan terhadap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, ini sangat miris sekali soalnya notabene pemerintah itu yang membuat regulasi bersama dewan bagaimana pekerja itu harus terlidungi hak-haknya, dari sisi upah saja yang di dapat setiap bulannya tidak sesuai dengan UMK yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya itu sendiri,” ungkapnya.

Kedua, terang Rino Lesmana, ketika sudah dipensiunkan itu tidak dihargai tidak di apresiasi apapun, nah kita sudah mengajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk hak Pak Jojo tersebut. “Kita komparasinya, mengajunya, perbandingan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, karena payung hukum sebelum Undang-Undang ASN itu ada yang digunakan untuk tenaga kerja honorer, ini mengacu kepada Undang-undang ketenaga Kerjaan,” imbuhnya.

Rino Lesmana menambahkan, kami berbicaranya adalah tuntutan hak pesangon, tetapi padasaat Pemerintah Kabupaten mengatakan tidak ada pesangon, kalau untuk honorer, nah artinya kita ajukan itu sebagai reperensi sebagai konfarasi pembanding.

“Ketika emang harus mengeluarkan sesuatu kebijakan secara materi apa yang menjadi acuan pembandingnya yaitu Undang Undang Ketenagakerjaan, jadi ketika tadi muncul angka (nominal) segituh, kami tidak menerima tentunya karena bekerja selama 54 tahun, semua bisa menghitung. Pakai saja Undang-Undang Ketenagakerjaan harus berapa yang didapat,”paparnya.

Berharap pihak Dewan selaku respentatif daripada warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bisa menyingkronkan yang menjadi aspirasi kami, penyambung lidah kapada pihak terkait eksekutif, untuk mengingatkan bahwa ini akan menjadi aib Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ketika kami bawa keranah yang lebih lanjut. tegas Ketua Pederasi Serikat Pekerja Solidaritas Indonesia,” pungkas Rino Lesmana S.IP,.(JOHAN ROHANI) ***