oleh

Lokasi Lahan Perkebunan Rumbia Sagu Kelompok Masyarakat Desa Tanjung Padang Sekitarnya Di Kecamatan Tasik Putri Puyu

Meranti LINTAS PENA

Sebelum PT. RAPP menggarap hutan di Kecamatan Tasik Putri Puyu kelompok masyarakat Desa Tanjung Padang sekitarnya sudah memiliki lahan perkebunan rumbia sagu secara berangsur-angsur, kelompok masyarakat menanam rumbia sagu di lahan tersebut. Semua anggota kelompok perkebunan rumbia sagu ekonominya sangat lemah, oleh sebab itulah secara berangsur-angsur menanam pohon rumbia sagu di lahan yang dimilikinya bersama rekan-rekannya, sehingga lahan milik kelompok tidak sepenuhnya ditanami rumbia sagu.

Untuk menguatkan lahan kelompok tersebut bukti penanaman rumbia sagu sudah ada ditanam oleh anggota kelompok dilokasi lahan yang dimiliki masyarakat. Sebelum lahan kelompok masyarakat di gusur oleh PT. RAPP serta dibuat kanal dilokasi lahan masyarakat sehingga kanal tersebut membelah Pulau Padang untuk meluluh lantak kayu di sekitar pulau padang demi kepentingan perusahaan tersebut.

Hutan Tanaman Industri (HTI) memang sangat tidak menguntungkan petani atau kelompok perkebunan masyarakat karena kelompok masyarakat yang punya lahan di pinggir lereng hutan tidak dilibatkan dalam kerjasama atau saling menguntungkan, kadang-kadang lahan perkebunan masyarakat menjadi korban perampasan dari perusahaan yang berjiwa kapitalis yang tidak memihak kepada mayarakat kecil yang sangat rentan dengan kemiskinan yang tinggal di sudut pulau-pulau yang ada Meranti.

Perusahaan-perusahaan bermodal besar yang mengeruk hasil minyak bumi dan hasil hutan kayu alam dan kayu hutan bakau di Meranti dibandingkan dengan pembangunan yang ada dikecamatan maupun di desa-desa sangat tidak seimbang dengan potensi penghasilan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diluluh lantak oleh perusahaan bermodal besar di pulau terluar Kabupaten Meranti.

Kerusakan hutan kayu alam dan hutan kayu bakau di kabupaten kepulauan meranti semakin parah karena pengawasan pelaksanaan undang-undang kita tidak berfungsi, koordinasi antar instansi tidak berjalan, dana reboisasi tahun 2016-2017 dialih fungs.i hasil temuan pemeriksaan LHP BPK RI perwakilan Provinsi Riau No. 3C/LHP/XVIII, PEK 05/2016, hasil temuan tersebut. (PONIATUN)

Komentar