Kuningan,LINTAS PENA Pasal 34 uu no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang dasar tanpa memungut biaya.
Banyaknya pengaduan perihal pungutan di sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTP , membuat geram LSM GEMPUR .Pungutan yang di maksud antara lain uang untuk Perpisahan , uang LKS , uang Kemping , pemotongan uang PIP dll.
Audensi LSM GEMPUR dengan pihak Disdik Kabupaten Kuningan yang semula akan diadakan hari Selasa 27 februari 2024 bertempat di aula Disdik , buyar seketika dan menyisakan kekecewaan yang dirasakan oleh pihak LSM GEMPUR karena tidak sesuai Expetasi.” Padahal pak Kadisdik menjanjikan Audensi hari ini Selasa 27 februari , tapi kok malah pak Kadisnya gak ada ? ” , ucap Bima ketua LSM GEMPUR .
Namun pihak Disdik mengambil langkah bijak untuk meredam rasa kecewa LSM GEMPUR , sementara audensi di terima oleh Kabid SMP Abidin dan HIPA Kasubag Umum Disdik Kuningan.” Kami tidak bisa maksimal memberikan jawaban yang diinginkan oleh rekan dari LSM GEMPUR , tapi Kami janji akan mengagendakan berikutnya agar pak Kadis bisa hadiri audensi mendatang yang Insya Allah kami gelar minggu depan , kami akan berkoordinasi dengan pak Kadis dan pihak sekolah yang nantinya pihak sekolah tingkat SD akan diwakili oleh ketua K3S dan untuk sekolah tingkatan SLTP akan diwakili oleh ketua MKKS ” , jelas Abidin Kabid SMP (ADING MULYADI)***
Komentar