Bangko Pusako,LINTAS PENA
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Riau (UR) 2018 bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva melaksanakan acara penyuluhan hukum untuk masyarakat Kelurahan Bangko Kiri dengan tema meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Lurah Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Acara tersebut dimulai pada pukul 14:00 Wib, hadir dalam acara tersebut Lurah Bangko Kiri Yunilawati, S. Sos., Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar, SH., Babinkamtibmas Bangko Kanan Bripka M. Rifai Harahap, Tim Advokasi LBH Mahatva Alben, SH. yang juga sebagai pemateri dalam acara tersebut hadir juga Sekretaris Lurah Bangko Kiri M. Iqbal S. IP serta turut hadir pula mahasiswa KUKERTA UR dari Kepenghuluan Bangko Mukti dan Bangko Kanan.
Acara Penyuluhan Hukum yang diisi oleh pemateri dari LBH Mahatva, yakni Alben, S.H. antusias diikuti oleh puluhan masyarakat Bangko Kiri, mereka menyambut dengan baik serta disimak dengan seksama apa yang disampaikan oleh pemateri. Diawali dengan pembukaan kata sambutan Ketua Panitia, Lurah Bangko, Ketua LBH Mahatva, Kapolsek Bangko Pusako yang diwakili oleh Babinkamtibmas Bangko Kanan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, do’a, penyampaian materi, sesi tanya jawab dan ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari pelaksana kegiatan kepada pemateri.
Ketua Panitia Saur dalam laporannya mengatakan “Acara penyuluhan hukum ini terlaksana berkat kerjasama kami dengan LBH Mahatva dan mudah-mudahan acara ini bermanfaat untuk masyarakat” ucapnya
Lurah Bangko Kiri Yunilawati, S. Sos. menyampaikan bahwa “penyuluhan hukum ini sangat bagus untuk masyarakat kami, agar masyarakat dapat mengetahui tentang hukum” Ucapnya.
Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar, SH. menyampaikan bahwa acara yang di-inisiasi adik-adik mahasiswa ini merupakan pengwujudan dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Kami sangat mengapresiasi ini. Kiranya acara ini akan menjadikan masyarakat Bangko Kiri melek akan hukum dan menyadari bahwa sesungguhnya ada LBH yang disediakan pemerintah untuk membela kepentingan hukum masyarakat kurang mampu.
Kapolsek Bangko Pusako yang diwakili oleh Babinkamtibmas Bangko Kanan Bripka M. Rifai Harahap menyampaikan bahwa “kami mengapresiasi acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Riau yang bekerjsama dengan LBH Mahatva, saya mengajak masyarakat untuk mari sadar hukum dan taat hukum” ucapnya.
Sementara Pemateri dalam acara tersebut Alben, SH. menyampaikan bahwa “Bantuan hukum merupakan hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu dan itu dijamin oleh undang-undang No. 16. Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan mulai sekarang masyarakat harus sadar bahwa negara telah hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mengakses bantuan hukum secaca cuma-cuma” ucap Alben yang merupakan Advokat Muda Rokan Hilir tersebut.(SB)***