Bengkalis, LINTAS PENA —Sepertinya tidak merasa takut dan salah dengan bisnisnya, para mafia BBM Solar bersubsidi yang berada dipinggir jalan lintas Sumatera wilayah hukum Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Hal ini masih terlihat banyak kios – kios memajang jeregen yang berisi minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada mobil truk tangki yang melintas dan semestinya menurut aturan mereka harus menggunakan BBM industri.
Pantauan tim awak media dilapangan pada Sabtu 27/07/2024, minyak solar bersubsidi itu asalnya dari pelangsir yang dilakukan oleh beberapa mobil langsir warga dari SPBU di wilayah hukum Polsek pinggir.
Penjualan BBM ( Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang dilakukan dengan bebas dan terang-terangan disepanjang jalan lintas Sumatera ini sepertinya tidak tersentuh oleh hukum atau bisa disebut kebal hukum atau jangan – jangan kuat dugaan aparat penegak hukum sudah tahu dan pura – pura tidak tahu.
Hal ini jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Tim awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pinggir melalui telepon seluler, dan beliau menanggapi hal ini dengan jawaban melalui WhatsApp ”Nanti akan saya arahkan pers untuk cheks di lapangan ” katanya.
Kepada aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Bengkalis dan khususnya wilayah Pinggir, kami harapkan agar memperhatikan kegiatan pelangsir dan penjualan BBM bersubsidi, karena kegiatan ini adalah usaha illegal dan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwasanya illegal harus dihentikan, jika aparat penegak hukum yang bermain illegal, akan saya penggal kepalanya.( TIM )
Komentar