oleh

Masyarakat Petani Sawit Plasma Meminta Koperasi Meskom Sejati Hentikan Aktifitas

Bengkalis – LINTAS PENA

Hingga sekarang ini, ternyata kekecewaan masyarakat petani sawit plasma terhadap Koperasi Meskom Sejati (KMS) dan PT. Meskom Agro Sarimas (PT. MAS) belum sirna.Meskipun uang bagi hasil dari PT. MAS sudah diterima oleh para petani namun polemik terus terjadi.

 “Ini yang kami khawatirkan, kami minta uang bagi hasil dari hasil jual buah. Nyatanya uang yang mereka (PT. MAS) kirim merupakan uang kredit yang dibebankan kepada kami para petani”, papar Alif petani Desa Teluk Latak.
            “Dari dulu hingga mediasi tanggal 7 Oktober 2021 itu, kami minta beberapa penjelasan termasuk asal usul uang ini sebelum dikirim ke kami. Tapi tanpa penjelasan, uang tetap dikirim ke rekening kami”, ujar mbah Taiman petani dari desa Jangkang yang juga merupakan salah satu pelaku sejarah mulai dari pembukaan lahan hingga awal pembagian lahan dan penanaman lahan.
            Mengacu pada Undang-Undang Koperasi no 25 tahun 1992, jelas tujuannya keberadaan perusahaan untuk menyejahterakan para petani yang tergabung dalam koperasi. Bahkan memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Namun jika berkaca pada keluhan petani sawit ini maka semangat dan tujuan undang-undang ini sangat bertolak belakang dirasakan petani.
            “Kami sudah laporkan secara pidana ke Polda Riau dan kami para petani sangat percaya bapak Kapolda akan berlaku seadil-adilnya. Sementara proses hukum berjalan, upaya kami dilapangan selama ini untuk menghentikan kecurangan yang terus terjadi”, jelas Norizan petani dari desa Bantan
            Sekitar 30 orang petani yang datang untuk meminta penjelasan. Namun dikarenakan hanya ada 3 staff yang tidak bisa berikan keterangan maka para petani memberikan surat penghentian pengelolaan kebun sawit plasma mereka kepada staff tersebut.“Kami hanya staff biasa pak. Tidak bisa berbuat banyak, tapi surat dari petani ini kami terima dan akan kami teruskan kepada pimpinan kami”, ujar salah satu staff Estate Plasma PT. Meskom Agro Sarimas yang tidak menyebutkan namanya. (MR)***