oleh

Mbah Mis Tepaksa Berurusan Dengan Polisi Karena Bahan Lahan 1 Hektar di Kec.Rupat

Bengkalis,LINTAS PENA

Seorang kakek berinisial Mis alias Mbah Mis  berusia 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena dia telah diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar di Kecamatan Rupat. Mbah Mis kepada sejumlah wartawan menyebutkan bahwa ia telah mengakui segala perbuatannya kepada aparat kepolisian dan Ia juga tidak menyangka bahwa dari perbuatannya harus berurusan dengan hukum.

Mbah Mis ketika ditanya apakah tahu bahwa membakar lahan tersebut tidak dibenarkan,”Saya tau pak, bahwa ini dilarang, tapi niat saya hanya untuk membuka lahan sendiri dan dibiarkan dulu setelah dibakar,”kata Mbah Mis sambil tertunduk,saat konfrensi pers,Senin,(22/2/2021) di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Kota Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Tipidter dan KBO Reskrim dalam jumpa pers menyebutkan bahwa diduga karena sengaja dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan (Karla) pada Jum’at, 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau .

“Mbah Mis ini kita amankan pada, Sabtu (13/2/2021) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya,”kata AKBP Hendra Gunawan.

“Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan tim Satreskrim juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, parang, mancis, dan  bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Kapolres juga mengingatkan jangan melakukan pembakaran baik untuk membuka lahan maupun keperluan lain apalagi saat ini musim panas dan angin kencang.”Kita tak henti hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan apabila melihat ada kebakaran segera laporkan di pos-pos terdekat agar api tidak meluas,”kata Kapolres Bengkalis. (M.RITONGA/HUMAS)****

Komentar