oleh

Memahami Arti Bebas Bersyarat bagi Narapidana

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis, Spritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)

MENURUT Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 22/2022, adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat. Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian keluar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Syarat Pembebasan Bersyarat

-Berkelakuan baik.

-Aktif mengikuti program pembinaan.

-Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

-Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.

Pengurusan bebas bersyarat bagi narapidana tidak dipungut biaya. Karena anggarannya sudah mendapat subsidi dari pemerintah. pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan).

Dengan mendukung narapidana untuk kembali ke masyarakat di bawah pengawasan menjelang akhir masa hukuman, tujuan utama pembebasan bersyarat adalah untuk meningkatkan keamanan masyarakat. Struktur Hukum Menurut pasal 15a ayat (3) jucto pasal 14d ayat (1) KUHP mendasarkan bahwa lembaga yang melakukan Pengawasan terhadap narapidana Pembebasan Bersyarat ialah Kejaksaan.

Sebagai syarat umum yang menyertai dijatuhkan pidana bersyarat adalah bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana selama ia dalam masa percobaan. Syarat umum ini merupakan syarat mutlak (yang selalu harus ada) dalam penjatuhan pidana bersyarat.

Bagi Anda yang ingin tahu apa itu remisi tahanan, pengertiannya adalah pengurangan masa pidana untuk narapidana dan anak yang melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya seorang narapidan dan anak setelah menjalani minimal dua per tiga dari total masa pidana.

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.

Pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya, kecuali jika melanggar syarat umum atau khusus yang ditentukan oleh hakim, sedangkan pada pelepasan bersyarat, terpidana harus atau telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 dari hukuman, Sehingga pelepasan bersyarat itu tidak otomatis, dapat dikatakan .

Undang-Undang 12/1995 Pasal 12 Huruf K. Pembebasan Bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.

Pasal 15 KUHP : 1. Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana yang penjara yang dijatuhkkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat:

Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.

Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.

Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]

Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.(****

Komentar