oleh

Memahami Hukum Dalam Kejahatan Perang

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, S.E, S.Pd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM, C.PS(Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)

PERANG adalah suatu peristiwa yang akan mewarnai sejarah kehidupan dan peradaban manusia di muka bumi ini. Peristiwa perang biasanya terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain.

Kejahatan perang yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa, Menyerang warga sipil dan tenaga medis. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang.

Kejahatan perang merupakan tindakan pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa. Menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan perang merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) yaitu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (human rights gross violations).

Pada Pasal 7 UU Pengadilan HAM dinyatakan bahwa kejahatan genosida merupakan kejahatan yang melanggar HAM yang berat karena tindakannya dilakukan dengan cara membunuh, yang menyebabkan penderitaan yang berat, kemusnahan, pemaksaan oleh kelompok-kelompok bahkan pemidahan anak-anak yang dilakukan secara paksa.

Hukum pidana internasional mencakup segala tindak kejahatan seperti perang, genosida, penganiayaan, eksploitasi manusia, agresi, penyeludupan banrang, terorisme, dan lainnya. Pelaku kejahatan perang diadili melalui peradilan pidana internasional ad hoc, maupun dapat juga diadili di International Court of Justice.

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara.

Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar perang dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Hukum Humaniter atau dikenal juga dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, mengandung asas-asas pokok yaitu asas kepentingan militer (military necessity), asas perikemanusiaan (humanity) dan asas kesatriaan (chivalry). Hukum Humaniter Internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.

Penegakan hukum humaniter dapat dilakukan dengan melalui mekanisme menurut Konvensi Jenewa 1949, Mahkamah pidana internasional ad doc dan mahkamah kejahatan internasional (ICC). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder seba- gai sumbernya.

Orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata mendapat perlindungan hukum, seperti diatur Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi dan levee en maase dan orang sipil, tetapi perlindungannya belum terlaksana dengan baik, karena terjadi kekerasan terhadap mereka.

Konferensi ini melahirkan perjanjian internasional yang dikenal dengan nama Konvensi Jenewa 1864. Konvensi yang pada waktu itu mengikat 12 negara tersebut berisi sejumlah ketentuan tentang pemberian bantuan kepada anggota bersenjata yang terluka atau sakit tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan.

Mengapa perlindungan hukum penting? Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban.

Hukum internasional mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum yang sederajat oleh karenanya hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum koordinatif. Sedangkan dalam hukum dunia ada konsep adanya kekuasaan di atas subyek-subyek yang lain dan hubungan hukumnya bersifat subordinatif.

Pelanggaran HAM ringan meliputi penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi kebebasan berekspesi seseorang. Sedangkan pelanggaran HAM berat meliputi pembunuhan secara sewenang-wenang, perbudakkan, pembunuhan masal atau genosida, menghilangkan seseorang secara paksa.(****

Komentar