Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)
HUKUM KELUARGA adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Ilmu hukum keluarga meliputi perkawinan, perceraian, harta perkawinan, nasab, perwalian dan perwalian.
Hukum keluarga dalam Islam mencakup empat subsistem hukum : (1) pernikahan, (2) pengasuhan anak, (3) kewarisan dan wasiat, (4) perwalian dan pengawasan.
Adapun hukum kekeluargaan adalah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian dan lain-lain.
Hukum Keluarga Islam merupakan jurusan yang mempelajari tentang hukum keluarga yang berlandaskan prinsip-prinsip islam meliputi hukum pernikahan, hukum cerai (talak), hak asasi manusia dan hukum keluarga islam, hukum waris, serta bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diadaptasikan dalam perkembangan masyarakat.
Hukum Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan keluarga. Tujuan utama dari Hukum tersebut adalah melindungi hak-hak dan kepentingan anggota keluarga, serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga. Selain pernikahan, Hukum tersebut juga mengatur perceraian.
Ada tiga sumber hukum keluarga yang hingga saat ini masih dipertahankan dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara (UUP dan KHI). Hukum Islam mendominasi sumber hukum tersebut, sebab mayoritas penduduk Indonesia pemeluk agama Islam. Salah satu bagian dari hukum perdata adalah hukum keluarga.
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir. 1. Sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum. 2. Tugasnya meningkatkan kesadaran
Dari perkawinan dan perceraian hingga hak asuh dan adopsi anak, hukum keluarga meletakkan dasar untuk membangun dan memelihara hubungan yang sehat sekaligus melindungi hak dan kesejahteraan semua anggota keluarga. hukum bagi anggota maupun masyarakat pada umumnya.
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.
Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan; f) Sudarsono Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Keluarga hukum adalah sistem-sistem hukum (hukum nasional) berbagai negara yang mempunyai banyak persamaan yg dikelompokkan menjadi satu. Melakukan klasifikasi adalah dasar bagi seorang comparist/pembanding untuk melanjutkan pekerjaannya. “apakah yg dijadikan kriteria untuk menentukan suatu keluarga hukum.
Dari hasil bedah pasal terkait dengan asas-asas hukum keluarga ditemukan beberapa asas, yaitu: asas kebebasan, perlindungan dan preventif, monogami, tanggung jawab dan keadilan, ijbari, bilateral, keadilan berimbang, dan asas kepastian hukum.
Hukum Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan keluarga. Tujuan utama dari Hukum tersebut adalah melindungi hak-hak dan kepentingan anggota keluarga, serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga. Selain pernikahan, Hukum tersebut juga mengatur perceraian.
Hukum keluarga mempunyai posisi penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti dari syari’ah. Hal tersebut berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.
Setidaknya, ada tiga sumber hukum keluarga yang hingga saat ini masih dipertahankan dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara (UUP dan KHI). Hukum Islam mendominasi sumber hukum tersebut, sebab mayoritas penduduk Indonesia pemeluk agama Islam.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.(***
Komentar