oleh

Memahami Tugas Pengacara atau Penasihat Hukum

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis , Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)****

PENGACARA atau penasihat hukum adalah lulusan sarjana hukum, pengacara orang yang mempelajari, menerapkan, mengembangkan, atau berurusan dengan hukum. Seorang pengacara dapat menjalankan berbagai profesi di dunia hukum, antara lain pengacara, pengacara perusahaan, pengacara pajak, juru sita, penasihat hukum, asisten hukum, notaris, jaksa penuntut umum, hakim, dll.

Pengacara mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin. Mereka juga memiliki peran penasehat dan tetap berhubungan dengan rekanan. Selama prosedur, mereka menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman. Lebih lanjut, tugas umum berikut dapat didefinisikan dimana pengacara bertanggung jawab.

Karena pengacara dapat menjalankan banyak profesi, lingkungan kerja mereka sangat beragam. Banyak pengacara bekerja di pengadilan dan kantor hukum dan notaris, tetapi juga banyak perusahaan dan lembaga pemerintah (seperti Otoritas Pajak) mempekerjakan pengacara.

Ada juga penasihat hukum yang memiliki kantor independen. Rekan kerja yang berurusan dengan pengacara, misalnya, asisten hukum, notaris hukum perdata, pengacara, dan jaksa penuntut umum. deskripsi pekerjaan pengacara, persyaratan pekerjaan pengacara, profil pekerjaan pengacara, tugas pengacara, tanggung jawab pengacara, apa yang dilakukan pengacara,

Apa itu pengacara, bekerja sebagai pengacara, aktivitas pengacara. Seseorang yang ingin menjadi pengacara dapat mengikuti pendidikan profesional yang lebih tinggi di bidang Hukum atau gelar sarjana Hukum.

Tugas dari Pengacara tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Pengacara bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.

Pengacara adalah profesi yang memberikan layanan atau jasa hukum. Seorang pengacara bisa memberikan konsultasi hukum atau sampai membela terdakwa di pengadilan. Selain tugasnya yang menantang, pengacara juga ada banyak jenisnya.

Pada dasarnya peran dan fungsi Pengacara adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi Pengacara adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Pengacara dan penasehat hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku sebagai Advokat sebagaimana peraturan dalam UU Advokat. Sejak diberlakukannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.

Seorang pengacara dapat diklasifikasikan menjadi advokat , pengacara kanonik , notaris hukum perdata , penasihat hukum , pengacara , eksekutif hukum , dan pegawai negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), sambung Ifdhal, advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah.

Dalam hal ini, advokat memiliki izin praktik di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan wilayah kerja pengacara praktik terbatas pada lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.

Perihal menerima gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Advokat yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Gaji seorang pengacara didapat dari honor yang diberikan kliennya. biaya pengacara menjadi tanggungan pihak yang meminta bantuan jasa pengacara (pemberi kuasa) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.(***

Komentar