oleh

Menanggapi Pernyataan Bapak Muhadjir Effendy Atas Kasus SDN Pondok Cina 1 Kota Depok

Depok,LINTAS PENA--“Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 sepakat dengan pandangan Bapak Muhadjir Effendy bahwa dalam hal ini pendidikan lebih penting. Seolah tidak ada lahan lain sampai harus menggusur sekolah dasar dan mengorbankan hak anak-anak atas pendidikan dasar yang aman, layak, berkualitas, dan nyaman,” kata Francine Widjojo, salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 (18 Desember 2022).

“Kami meminta Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat mengembalikan fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 sebagai tempat pendidikan dan membatalkan penggusurannya. Tidak ada urgensinya harus menggusur sekolah bersejarah yang sudah berdiri sejak tahun 1946. Kembalikan kegiatan belajar secara normal secepatnya serta seluruh guru dan murid dikembalikan ke SDN Pondok Cina 1.,” ungkap Francine.

Penggusuran lahan SDN Pondok Cina 1 terkesan dipaksakan buru-buru tanpa perencanaan yang matang dan banyak kejanggalan.

Pertama, alih status penggunaan barang milik daerah berdasarkan Pasal 55 ayat (3) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah terhadap barang yang tidak digunakan sedangkan SDN Pondok Cina 1 masih aktif digunakan untuk belajar mengajar dan menerima murid baru.

Kedua, penggusuran dilakukan pada masa belajar aktif yang mengganggu kegiatan belajar mengajar sehingga ratusan anak-anak tidak diajar tatap muka oleh gurunya sekitar 1 bulan. Kualitas layanan pendidikan jelas berkurang dengan perubahan waktu dan durasi belajar, ditambah dengan terpecahnya anak-anak menjadi 3 lokasi bersekolah. Gelombang relawan meningkat ketika diketahui bahwa guru-guru tidak lagj mengajar di SDN Pondok Cina 1 dan anak-anak sedang menghadapi ujian.

“Informasi dan kebijakan-kebijakan publik yang berubah-ubah dalam kasus SDN Pondok Cina 1 jelas telah melanggar hak atas informasi terhadap khususnya para siswa/i beserta orangtua siswa yang akan terdampak dan tidak memberikan kepastian hukum. Seharusnya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok adalah berkomitmen meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak dan berkualitas,” tutup Francine Widjojo.(REDI MULYADI)***