Kampar,LINTAS PENA—-“Malang tak dapat di tolak, untung tak dapat di raih,” pepatah inilah yang dialami seorang Ibu yaitu Romeliana Ginting, warga Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu yang mengalami dugaan tindakan penganiayaan dari menantu dan besannya berinisial TSN dan TT.
Bermula terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut berawal ketika Romeliana hendak menjemput cucu semata wayangnya di desa Rimba Beringin, tepatnya di rumah Pak Lek TSN atas permintaan anak Lelaki Romeliana Ginting pada tanggal 31/07/22 lalu.
Setelah Romeliana hendak membawa cucunya ke kediamannya, pada saat itu TSN beserta Ibunya TT menghampirinya, dan terjadilah dugaan pengeroyokan tersebut dengan disaksikan oleh anggota keluarga Idris.
“Saat itu saya sudah permisi untuk membawa cucu saya, ketika Saya berada dihalaman rumah Idris, tangan cucu Saya di tarik oleh mereka sambil melakukan penganiayaan kepada saya hingga rambut saya copot dan muka Saya lebam akibat pukulan yang mereka lakukan.” ucap Romeliana Ginting kepada media ini
Dengan kejadian tersebut akhirnya Romeliana mengadukan hal yang dialaminya ke Polsek Tapung Hulu. Setelah melakukan visum ke Puskesmas, Ia menunda untuk membuat laporan Polisi sambil menunggu itikad baik dari para pelaku yang tak lain adalah menantu dan orang tua menantunya, karena pertimbangan kekeluargaan. Tetapi hingga detik ini pihak pelaku tidak pernah muncul untuk tampakkan mukanya.
“Pada dasarnya kami dari keluarga tetap menunggu niat baik mereka, namun hingga kini batang hidung mereka tidak pernah muncul untuk meminta maaf terhadap saya dan keluarga.” jelas Romeliana.
Karena niat baik TSN dan TT tidak ada, akhirnya Romeliana Ginting dengan didampingi keluarga melanjutkan laporannya ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 11 September 2022 dengan STPL Nomor : STPL : 124 / IX/ 2022 / Res Kampar / Sek Tapung Hulu Tgl 11 September 2022 tentang laporan peristiwa tindak Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 170
Untuk itu Romeliana Ginting berharap kepada pihak Kepolisian (Polsek Tapung Hulu) segera memproses kasus yang dialaminya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.”Selaku korban saya berharap dan meminta kepada pihak Polsek segera memberikan kepastian hukum bagi saya, sehingga apa yang diperbuat oleh pelaku bisa dipertanggungjawabkannya sesuai dengan UU.” pinta Romeliana Ginting selaku pelapor
Sementara itu, Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maivo,S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu membenarkan atas laporan yang dibuat Romeliana Ginting dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalam akan laporkan tersebut.”Laporan sudah kami terima, dan kami akan segera melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap terlapor serta meminta keterangan, dan jika memang sudah memenuhi unsur, maka pihak Polsek akan segera mengambil langkah langkah hukum selanjutnya…” Bersambung ( TIM ).
Komentar