Oleh: Nurul Maulidyan ( NIM :202010180311205 ,Jurusan :Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang Dosen Pembimbing :Atut Frida Agustin,S.E.,M.E.)
KEBIJAKAN Undang-Undang NO.3 Tahun 2020 Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah mendapatkan persetujuan dalam persidangan Paripurna anggota DPRyang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 yang lalu memiliki tujuan meningkatkan perekonomian di Indonesia. Perusahaan pertambangan harus mengolah hasil tambang di Indonesia serta melarang mengekspor bahan mentah .Pelarangan ekspor berupa bahan mentah ini , adalah kebijakan yang putuskan oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memaksimalkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara, memperluas lapangan pekerjaan masyarakat serta untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat di Indonesia .”Udang-Undang Minerba melarang mengekspor bahan mentah. Merupakan suatu transformasi yang bagus dalam mengelola hasil Sumber Daya Alam di Indonesia .Ketersediaan Sumber Daya Alam di Indonesia harus diatur secara baik dan bijaksana agar nantinya mendapatkan hasil yang optimal serta berdampak kepada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Dengan adanya UU Pengelolaan sumber daya Minerba dengan lebih baik lagi. Banyak sekali komunikasi serta persetujuan didapatkan dan dilalui hingga telah terbitkannya UU ini. Tentu dengan adanya pendapat, pemikiran serta saran agar dapat tersedia dalam UU ini. Tetapi sudut pandang yang penting dan cukup strategis yang dapat diperlukan yang bertujuan untuk melaksanakan isi dari pasal no 33 ayat 3 UUD pada tahun 1945 dalam Undang-Undang MInerba mengatur agar bagaimana terlaksananaya iklim serta investasi selalu stabil.
KEUNTUNGAN YANG DIDAPATKAN DENGAN ADANYA PELARANG BAHAN MENTAH DI INDONESIA :
Dengan adanya suatu kebijakan yang melarang mengekspor khususnya bahan mentah yang langkahnya akan diperluas pada tahun 2022, yang bertujuan akan mejadi suatu perubahan dalam perdagangan luar negeri Indonesia serta perdagangan Internasional . Pada pelaksanaan terdahulu yang mengarah mengekspor bahan mentah, seperti kelapa sawit ,karet , dan Bahan tambang dengan nilainya cukup rendah dan dipengaruhi pada naik turunn harga perdagangan di dunia..
Larangan mengekspor bahan mentah(raw Material) pada waktu yang singkat memang tingkat ekspor Indonesia megalami penurunan. Namun pada jangka waktu yang panjang, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi peningkatan perekonomian di Indonesia secara keseluruhan. Keuntungan yang akan diperoleh Indonesia dengan adanya pelarangan mengekspor bahan mentah antara lain:
1.Mampu mempertangguh Integritas dengan Adanya kebijakan memberhentikan untuk mengekspor bahan mentah ini akan memperkuat potensi kebijakan Integritas yang telah berjalan, khususnya pada sektor pertambangan. Dengan adanya Integritas ini akan memberikan dampak yang bagus untuk perekonomian di Indonesia, contohnya meningkatnya tersedia pekerjaan, serta meningkatnya penerimaan pajak yang di terima oleh pemerintah.
2.Dengan adanya kebijakan yang memberhentikan untuk mengekspor bahan mentah(raw material) ini dapat meningkatkan output neraca perdagangan Indonesia. Contohnya pada pembatasan mengekspor bijih nikel, yang mengharuskan untuk mengolahnya dahulu yaitu dengan peleburan dan (smelter) di Indonesia yang dimulai 2020. Sehingga berdampak positif bagi Negara kita Indonesia, ketimbang pada sebelumnya yang hanya melakukan ekspor berupa bahan mentah bijih nikel. Melalui pengolahan dari bijih nikel menghasilkan feronikel, akan meningkatkan membuat yang sebelumnya 55 dollar AS per ton menjadi 232 dollar AS per ton, tentu akan meningkatkan harga serta bernilai tambah sebesar 400 %. Sehingga Indonesia akan mendapatkan peningkatan pada surplus dalam neraca perdagangan.
Indonesia akan mengalami kenaikan pada neraca perdagangan Indonesia saat 2021, ini tidak terhindar dari adanya kebijakan penghapusan untuk mengekspor bahan mentah yang di implementasikan oleh pemerintah sejak 2020. Neraca perdagangan mulai Januari hingga November pada tahun 2021 terdokumentasi mengalami surplus sebesar 34,32 miliar dolar Amerika Serikat . Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatatkan bahwa pencapian surplus tersebut merupakan tertinggi pada waktu lima tahun terakhir. Dengan adanya angka ekspor yang mengalami peningkatan tahun deni tahun sebesar 49,7 % serta mengimpor bahan baku dan bahan penyelamat mengalami kenaikan 52,6 %
3. Sektor industri.dapat dikembangkan serta dimaksimalkan. Sektor industri dalam pelaksanaanya sering dianggap tidak teroptimalkan dalam menggerakkan pembangunan ekonomi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia .Ketika melihat kepada negara lain sudah berhasil menjadi negara yang maju, seperti korea selatan,Jepang, , Singapore,China, dan lainnya, mereka benar-benar mengoptimalkan pada sector industr. Mengoptimallan kebijakan industri belum yang dapat memaksimalkan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan ekonomi . Pertumbuhan ekonomi selama ini digerakkan oleh bidang yang rawan mendapat krisis ekonomi serta menggurah ketersediaan Sumber Daya Alam(SDA), dengan peningkatan perekonimian yang relative rendah. Dengan adanya kebijakan yang melarang untuk mengekspor bahan mentah ini adalah suatu perubahan dari kerangka berpikir yang hanya menjual hasil alam yang Indonesia berupa bahan mentah , sehingga dari mengolah sumber daya alam tersebut lewat sector industri dapat memaksimalkan pembangunan ekonomi serta pertumbuhan ekonomi di I ndonesia.
TANTANGAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KEBIJAKAN PELARANGAN EKSPOR BAHAN MENTAH
Tantangan kebijakan pelarangan mengekspor bahan mentah ini , memiliki kemampuan micu integritas serta mendukung terwujudnya sector , yang bermanfaatt untuk meningkatkan perekonomian nasional di Indonesia .Dengan pengembangan Integritas dan pengolahan industri bahan tambang membutuhkan iklim harus cukup kondusif. Bahwa kelak dengan adanya kebijakan pemberhentian mengekspor bahan mentah pemerintah dapat menrumuskan oleh kebijakan,lainnya:
1. Pemerintah memberikan anggaran lebih besar digunakan melakukan penelitian serta mengembangkan pada sector industri.sangat dibutuhkan agar dapat mengembangankan, sistem serta inovasi pada sektor industri di Indonesia , terpaut dengan penguasaan keahlian pada bidang teknologi. Tidak hanya itu dengan terus berinovasi yang nantinya diharapkan di Indonesia dapat mengekspor hasil industri pada sector manufaktur dengan produk berteknologi tinggi sehingga dapat ikut serta berkompetisi didalam perekonomian pasar dunia.
2.Pemerintah harus memberikan dorongan serta mempermudah dalam memberikan perizinan dan perpajakan, kepada pelaku pelaku di sector industri, dan perbankan yang memberikan biaya terfokuskan ke bidang peribdustrian yang mengarah pada kegiatan mengekspor produk dari Indonesia.
3.Sebagai Lembaga yang tertinggi Pemerintah harus siap dengan adanya berbagai Undang-Undang yang berjalan efektif untuk keberlangsungan sertaberkembangnya industri, seperti periizinan, keringana berusaha, dan ketersediaan lahan,ketersediaan fasilitas dan sebagainya.
4.Dengan adanya kebijakan yang melarang mengekspor bahan mentah perlu dilaksanakan secara optimal, supaya memberikan dampak kepastian hukum untuk pelaku ekonomi di Indonesia pada sektor pertambangan serta integritas industri pertambangan. Jangan ketika di tengah berjalannya suatu kebijakan telah berjalan dengan baik dapat berubah akibat tawar-menawar. Maka dari itu mengakibatkan terlihat tidak bagus pada hadapan dunia bisnis. Implementasi Kebijakan pelarangan mengekspor bahan mentah yang selalu mengalami perkuasan hingga tahun 2022 tentunya harus selalu didorong yang bertujuan memanfaatkan berbagai kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional yang nantinya dapat peningkatan perekonomian ,pembangunan perekonomian serta kemajuan ekonomi didapatkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan mayarakat banyak.(**** .
Komentar