Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP (Tokoh Spiritualis, Budayawan, Penulis, Advokat Peradi Perjuangan Jawa Timur )
PENGACARA (lawyers) adalah penegak hukum yang bertugas membantu dan memberikan nasihat hukum secara langsung atau memberikan pembelaan terhadap orang yang tersangkut perkara. Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara adalah penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menegakkan wibawa hukum, menegakkan keadilan.
Profesi yang bergerak di dalam bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang.
Empat pilar penegak hukum tersebut adalah Hakim, Jaksa, Polisidan Advokat. 9 Undang-undang Repulik Indonesia No. 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam sistem peradilan pidana, advokat berperan membantu tersangka dan terdakwa untuk memahami proses hukum yang dijalaninya, meliputi tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna-ajudikasi. Jenis profesi advokat yaitu pengacara pajak, advokasi lingkungan, advokat kepentingan publik dan perusahaan.
Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.
Sedangkan contoh-contoh tindakan penegakan hukum adalah:
Pengadilan memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan.
Pihak berwajib mengusut tuntas sebuah kasus.
Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar hukum.
Pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.
Di dalam praktiknya, pengacara terbagi menjadi dua jenis, yaitu litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan). Penegakan hukum ditujukan guna me- ningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Untuk jadi seorang pengacara harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) setelah mengantongi ijazah Sarjana Hukum. jadi pengacara. Kamu harus lulus ujian yang diselenggarakan organisasi advokat, kemudian magang selama 2 tahun di kantor advokat.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Berijazah sarjana yang berlatar belakang siapa saja yang bisa menjadi advokat? Berdasarkan syarat yang disebutkan di atas, maka WNI yang memiliki ijazah pendidikan tinggi hukum, berusia 25 tahun ke atas lulus ujian advokat dan telah menjalani magang minimal selama 2 tahun, dapat menjadi advokat.
Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat. “Dalam undang-undang advokat menegaskan tidak boleh para pengacara memberikan keterangan bohong saat membela kliennya.
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia tentu saja adalah Undang-Undang. “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.”
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan .
Contoh etika penegakan hukum yang berkeadilan adalah pemberian vonis yang adil bagi para pelaku koruptor. Sebagai pihak yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat, para koruptor harus dihukum berupa sanksi yang tegas serta dicabut hak politiknya.
Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).
Permasalahan penegakan hukum di Indonesia, terletak pada 3 faktor, Integritas aparat penegak hukum, produk hukum, dan tidak dilaksanakannya nilai-nilai Pancasila oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
”Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum” menyebut efektifitas penegakan hukum ditentukan oleh faktor-faktor : (i) Materi hukum, (ii) Penegak hukum, (iii) sarana dan prasarana, (iv) Masyarakat, dan (v) Budaya masyarakat
Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan kepada masyarakat dan orang yang membutuhkan keadilan.(****
Komentar