Banjar,LINTAS PENAMenyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar Polda Jabar mengimbau pengendara, terutama pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H.,M.M., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas akan kami hentikan di wilayah Kota Banjar,” ujar Kasat Lantas pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam SKB tersebut, beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi adalah:
- Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan barang dengan kereta tempelan.
- Kendaraan barang dengan kereta gandengan.
- Kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu. (AJAT SUDRAJAT/HumasPolres