Jakarta,LINTAS PENA
Menteri Suharso melakukan courtesy meeting dengan ICRC secara virtual, Senin (5/07/2021). The International Committee of the Red Cross (ICRC) merupakan organisasi kemanusiaan yang terbentuk tahun 1863 dan berkantor pusat di Jenewa.
Tujuan ICRC adalah memastikan perlindungan dan memberikan bantuan kemanusiaan bagi korban dalam konflik bersenjata dan kekerasan.
ICRC melaksanakan aksi kemanusiaan dan pengembangan Hukum Humaniter Internasional (HHI) berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 tentang Cara dan Alat Perang, Konvensi Jenewa I-IV tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dan Protokol tambahan I-II tahun 1977 tentang Konflik Bersenjata Internasional dan Non Internasional, serta Protokol III tahun 2005 tentang pembedaan lambang.
ICRC mulai bekerja di Indonesia sejak tahun 1942 dan keberadaannya diakui secara formal oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri pada tahun 1987. Kegiatan ICRC di Indonesia berfokus pada promosi HHI dan pengembangan kapasitas Palang Merah Indonesia.
Pertemuan antara Menteri PPN dan ICRC membahas tentang rencana penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina melalui ICRC.
Penyaluran bantuan tersebut saat ini statusnya masih dalam proses pembahasan nota kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, target penerima bantuan adalah penduduk Palestina termasuk tahanan asal Gaza dan West Bank.
Adapun jenis bantuan yang akan diberikan antara lain peningkatan kualitas hidup dan penguatan ketahanan ekonomi, kegiatan pemulihan air dan habitat, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi fisik.(REDI MULYADI)
Komentar