Pangandaran LINTAS PENA – Seiring dengan meningkatnya konflik antara warga Desa Cikembulan dengan oknum pengusaha Toto Hutagalung , beberapa tokoh masyarakat jaga sikap juga di perlukan hal ini mengantisipasi gejolak yang mungkin terjadi dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah kesepakatan yang tidak kunjung terealisasikan. Minggu ( 26/01/2025).
Tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum yang juga merupakan warga Desa Cikembulan Dr.H . Dudung Indra Ariska , SH.MH., menyoroti terkait konflik yang terjadi dan bersedia memediasi melakukan upaya penyelesaian bentuk resolusi konflik yang terjadi.
Saat mengadakan rapat terbatas di Baralak Cafe & Resto, yang didadiri oleh RT RW dan tokoh tokoh masyarakat dan perwakilan Forum Aktifis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran membahas dan menyikapi peliknya konflik tersebut sekaligus berupaya mencari resolusi penyelesaian konflik tersebut.
Di ketahui pihak Toto Hutagalung tidak mengindahkan kesepakatan yang di buat dengan Pemda Kabupaten Pangandaran, tidak memenuhi undangan hadir di beberapa kesempatan mediasi. Hingga keluarnya putusan dari ketua Tim HPL terkait lahan Tanah Cikembulan Pas yang kini bertengger bangunan miliknya “Harus di robohkan” karena tidak mengantongi izin, namun Toto tidak lantas menghentikan aktivitas pembangunan nya.
Sebelum putusan pinjam Pemda melalui ketua Tim HPL Sarlan , S.IP., bahwa lahan tanah Cikembulan pas harus di kembalikan menjadi aset Desa dan bangunan tersebut harus di bongkar,
Salah satu tokoh masyarakat Desa Cikembulan Jajang (54) selaku RT Dusun Cikembulan, mengisahkan bahwa masyarakat setempat di buat bingung dengan situasi yang ada , ada apa pemerintah Daerah dengan Toto Hutagalung, yang di nilai misterius namun fenomenal, karena dengan gayanya yang suka mengaku selalu ada kedekatan ( over claim ) terhadap petinggi – petinggi negara dan gemar memamerkan senjata api , hingga di ketahui beberapa orang mengaku di ancam dengan menggunakan senjata api ketika di nilai menghalang- halangi tujuannya.
Sementara itu, menurut H Dudung persoalan ini harus segera di tangani , ” Saya mengenal sdr Toto Hutagalung dan dia menelfon saya seolah – olah minta untuk di mediasi, mudah – mudahan upaya untuk penyelesaian dapat di terima dengan baik ” ucapnya.
“Saya berharap konflik yang terjadi antara warga desa cikembulan dengan pihak sdr. Toto Hutagalung terkait dengan pengelolaan lahan HPL di sekitar pantai cikembulan penyelesaiannya tidak tergesa gesa disikapi dengan mengambil langkah litigasi” jelas nya.
Lebih lanjut H Dudung menjelaskan, media litigasi (penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan) meskipun benar merupakan langkah konstitusional dan kepastian hukum akan tercapai, tetapi dalam prakteknya lebih banyak mudharatnya, diantaranya dapat merusak hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui litigasi juga dapat memakan waktu yang cukup panjang, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Ungkap nya
Selain litigasi, ada juga alternatif penyelesaian sengketa, yaitu mediasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dapat lebih efektif, murah, dan fleksibel.
Sedikitnya ada 5 keuntungan penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi. Pertama, mengurangi beban penyelesaian perkara di pengadilan. Kedua, dalam hal berhasil tercapai kesepakatan, maka para pihak tidak ada yang merasa dikalahkan, dan bisa menjadi mitra. Ketiga, penyelesaian sengketa melalui mediasi yang berakhir dengan perdamaian menyelesaikan sengketa para pihak secara tuntas, mengakhiri perkara yang ada di pengadilan.Keempat, hasil mediasi berupa perdamaian yang dimintakan vonis dan dading mempunyai kekuatan eksekutorial, seperti layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Apabila kedua belah pihak bersedia dan dan saling membuka diri untuk bermediasi serta menghendaki saya menjadi mediator, insyaallah saya bersedia. pungkasnya.(EL)
Komentar