Kab.Tasik,LINTAS PENA
Para pedagang pasar cikalong kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna untuk melakukan audiensi dengan dinas terkait ikhwal permasalahan berdirinya Super Market Cahaya yang disinyalir banyak kejanggalan
Hal itu dikatakan salah seorang pedagang pasar Cikalong Ana Rohana usai melakukan audiensi dengan pihak dinas perindustrian dan perdagangan(Disperindag)Kabupaten Tasikmalaya selasa(2-3-2021)
Adapun yang menjadi kejanggalan yakni masalah jarak atau radius karena letak supermarket Cahaya jaraknya sekitar 400 meter ke pasar tradisional Cikalong “Jelas jelas itu disinyalir sudah melabrak aturan karena dalam peraturan presiden(perpres) peraturan mentri(permen) dan peraturan daerah(Perda)juga radius atau jarak kalau mau bikin pasar modern atau supermarket dan minimarket itu radiusnya atau jaraknya ke pasar tradisional harus 2,5 kilo meter ke pasar tradisional “tegas Ana
Lebih lanjut Ana mengatakan bahwa berdirinya Supermarket Cahaya itu diduga sudah melanggar aturan dan berdirinya Supermarket tersebut disinyalir tidak ada kajian teknis karena jelas jelas itu akan ada dampak kepada warga yang mengais rejeki di pasar Cikalong,baik dampak sosial maupun dampak ekonomi kata Ana
“Dan kami semua merasa dibohongi,pasalnya pembangunan Supermarket lagi berdiri dan menuai kontroversi akan tetapi ijin oprasional sudah ada kan ini lucu,masa ijin oprasional bisa mendahului sedangkan pembangunannya juga belum beres dan lagi jadi bahan perbincangan para pedagang pasar jelas Ana
“Pokoknya kami semua menuntut kepada pemerintah atau dinas terkait untuk mencabut ijin oprasional Supermarket Cahaya karena dengan adanya Supermarket tersebut itu akan memicu lumpuhnya usaha kami semua,sedangkan kami semua mengais rejeki cuma disana(red pasar)dan kami semua tidak akan lelah untuk terus mengawal guna adanya keadilan dari pemangku kebijakan yang berwenang pungkas Ana.(M.MUHLIS)***
Komentar