oleh

Minta Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu, Jubir PSI Francine Widjojo,: Kedaulatan Rakyat Harus Dibela

Jakarta,LINTAS PENA–Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) dan sejumlah anggota legislatifnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.

“Jika uji materi  itu dikabulkan, nilai-nilai dan visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat akan tercederai, bahkan hilang, karena pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik.  Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” kata Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangan usai menyampaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

PSI secara tegas berpandangan bahwa jika proporsional tertutup diterapkan, prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” akan menjadi “dari parpol, oleh parpol, untuk parpol.”

“Padahal kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, penentuan siapa menjadi wakil rakyat juga semestinya dilakukan oleh rakyat,” lanjut Francine.

Tugas parpol sekadar melakukan rekrutmen, menghasilkan para politisi berkualitas dan berintegritas, lalu menyampaikan nama-nama mereka ke publik.

“Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya,” lanjut Francine.

PSI sependapat dengan sejumlah pakar yang menyatakan tidak ada sistem pemilu yang lebih unggul dari yang lain, tidak ada masalah konstitusional.  Batu ujiannya adalah sistem mana yang lebih cocok dengan konteks politik, sosial, dan budaya dalam negara bersangkutan.

“Maka, PSI berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilan masyarakat, bukan melalui uji materiil di MK. Maka, selayaknyalah MK  memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima,” pungkas Francine.

Para legislator PSI yang ikut dalam permohonan ini adalah perwakilan dari Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, yaitu Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.

Judicial review atau uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Pada sistem ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).@REDIMULYADI