oleh

Miris, Pelaku Curat Lampura Vonis Bebas Tak Dihukum di Pengadilan Kotabumi

Lampung Utara,LINTAS PENA – Husna Agustina (36) korban pencurian dengan pemberatan (curat) menyesalkan atas vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Pasalnya, kasus pembobolan rumahnya yang beralamat di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura,  dipandang tidak adil terhadap dirinya maupun dimata hukum di Negara Republik Indonesia berlandaskan Negara Hukum.

Sebab, korban menilai, kasus curat (363) merupakan tindak pidana murni yang relevannya memiliki ancaman diatas lima tahun penjara. Namun, pada saat sidang amar putusan yang di selenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, bernomor: 27/PBID.B2023/ PNKBU An/ Ainol Erwan Sony Bin Mukadis divonis bebas pada, Rabu, 5 April 2023 lalu.

Dengan Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao dan anggota Novritsar H. Pakpahan dan Sheila Korita, serta Panitra Pengganti (PP), Paidan Ali, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan Utama.

Dalam amar putusannya, hakim membacakan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Ainol Erwan Soni Bin Mukadis tersebut di atas terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum penuntut umum (onslag Van Allen rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanannya serta menetapkan barang bukti berupa, 1 unit kulkas dua pintu merk Polytron warna biru bunga, 1 unit mesin cuci merk Polytron  warna putih, 1 unit televisi ukuran 32 inch merk Polytron berikut dua sound speaker warna hitam, 1 set kursi sofa warna hitam, 1 buah lemari plastik warna biru, 2 bungkus plastik yang berisikan pakaian Husna Agustina, 1 buah kasur limbah Inoah, 1 buah kipas angin merk Miyako warna putih, 1 buah speaker merk Noise warna hitam berikut 2 mic dikembalikan ke Husna Agustina, membebankan biaya perkara kepada negara

 Meski begitu, wanita akrab disapa Tina tersebut, sebelumnya telah menyadari hal tersebut (vonis bebas, Red), akan terjadi pada saat sidang kedua dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kala itu, menurutnya didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit mengatakan,  sidang amar putusan tersebut banyak ditemukan kejanggalan yang  merugikan dirinya sebagai korban curat.

“Saat saya jadi saksi, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seakan-akan dipojokan dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim kepada saya,” ungkapnya, Rabu 12 April 2023.

Selain itu, ia juga mengaku jika majelis hakim pada saat jalannya persidangan yakni sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menyarankan agar berdamai dengan terdakwa yang notabennya mantan suami sirinya. Bahkan, kata Husna Agustina, saat itu majelis hakim memberi tahu jika tidak berdamai maka dirinya akan dituntut balik oleh terdakwa.

Pasalnya, kepada korban (Agustina, Red) Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao menyarankan berdamai dengan terdakwa, dengan iming – iming kasus tetap berjalan akan tetapi nama baik korban tetap terjaga.

“Kenapa tidak berdamai saja, dan proses hukumnya tetap berjalan. Ketika dilanjutkan ini (Sidang, Red) dan pelaku bebas dia dapat menuntut balik nantinya,” katanya, menirukan penuturan majelis hakim, saat sidang mendengarkan keterangan saksi.

Wanita berhijab itu juga menerangkan, pada saat digelarnya pembacaan amar putusan terhadap terdakwa pada, Rabu, 5 April 2023 lalu, dirinya mengaku tidak diberitahu baik dari JPU maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sehingga, saat putusan dibacakan tersebut dirinya tidak hadir. Meski menyebut selama perjalanan persidangan hanya diberitahu pada saat sidang kedua, yakni agenda mendengarkan keterangan saksi itu saja.

“Saya malah tahu usai sidang vonis bebas. Itu juga, yang beritahu saya JPU. Saat itulah saya mendatangi JPU untuk meminta penjelasan apa yang harus dilakukan selanjutnya, paska vonis bebas tersebut,” tambah Agustina.

“Itu pun secara lisan (agenda  sidang), padahal disitu saya juga sebagai saksi lho. Masak tidak pernah diundang atau setidaknya pemberitahuan agenda sidang. Tahu-tahu vonis bebas aja. Ada apa ini?,” sebutnya dengan nada kebingungan.

Sementara, saat dirinya berkoodinasi dengen JPU guna membicarakan kelanjutannya. Saat itulah JPU mengatakan, hal tersebut (vonis  bebas, Red) bersikap pikir-pikir.”Saya tanyakan kepada Jaksa saat itu, dia bilang pikir-pikir,” ungkapnya kepada awak media.

Sehingga, hal tersebut (vinos bebas) melukai hati korban. Sebab, dia menilai vonis bebas tidak adil terhadap dirinya sebagai korban pencurian dengen pemberatan (curat) yang mana masuk dalam pasal 363 KUHPidana.

Bahkan menyoal barang bukti yang disita dari terdakwa saat proses P21 ke Kejaksaan Negri Kotabumi, lanjutnya, dirinya juga menemukan adanya kejanggalan seperti surat izin sita BB yang tandatangannya kala itu dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Hal itu, disadarinya kala dikronfontir oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura, mengenai izin sita BB dibuat atas nama korban. Padahal barang bukti tersebut, disita langsung dari pihak keluarga terdakwa itu sendiri. 

Wanita berkulit kuning langsat ini menyebutkan, dikala saat mencuri barang miliknya terdakwa saat itu bersama-sama dengan adik kandungnya. Melakukan pencurian dengan masuk ke dalam rumahnya melalui jendela kamar.

“Tapi, saat ungkap kasus oleh kepolisian, adiknya itu tidak ditangkap. Padahal barang bukti perabotan rumah tangga dengen total kerugian sebesar Rp 25 juta berada  di rumah adik kandungnya,” imbuhnya.

Ia menerangkan, peristiwa itu berawal pada tahun 2021 silam, saat itu korban sedang tak berada di rumah karena mengantar keluarga di acara pernikahan. Sehingga rumah dalam keadaan kosong, dan mendapatkan informasi dari tetangga bahwasanya Terduga pelaku, Aenal menyuruh adiknya berinisial NDL masuk ke rumah ditemani mengambil barang miliknya melalui jendela rumah.

Padahal kunci pintu utama dipegangnya, sehingga berkonsultasi untuk melaporkan ke Mapolres Lampura. Namun, karena belum tahu barang atau peralatan apa yang hilang lantas kembali ke rumahnya untuk melaporkannya kembali keesokan harinya.

“Saat itulah saya tahu barang berharga itu hilang, seperti mesin cuci, kulkas, seperangkat kursi tamu, ijasah SD, SMP hingga SMA dan sampai dengan pakaian hilang semua. Saat dilihat jendela telah digembok, dan berinisiatif membongkarnya karena pintu utama terkunci dari dalam,” jelasnya.

Seiring waktu, laporan diterima dan melampirkan barang – barang yang hilang. Dan petugas mengarahkan melapor kepada Polsek Sungkai Utara, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum polsek Sungkai Utara.

“Sehingga saya melapor kesana (polsek), dan diterima oleh petugas (kanit, penyidik). Nah dari situ selang waktu sekitar 7 bulan tidak ada tindakan nyata, lantas melaporkan kepada provost polsek ditembuskan ke provost polres. Sehingga ditindak lanjuti oleh mereka,” tegasnya.

Namun, selang tiga bulan tidak ada tindak lanjutannya dan kembali berinisiatif melaporkan kepada pihak Polda, dalam hal ini Paminal Polda Lampung.”Baru setelah itu ditindak lanjuti, dengan pasal 363 (1) dan (3) KUHP tentang curat junto pasal 55. Setelah dilimpahkan kepada kejaksaan, dengan tersangka satu orang yakni terdakwa yang kini di vonis bebas  oleh majelis hakim PN Kotabumi,” bebernya.

Namun, meski dilimpahkan ke kejaksaan (SPDP) bersangkutan tidak pernah ditahan. Demikian juga pelaku lainnya, yakni adik terdakwa (NDL, Red) yang belakangan diketahui telah ditangguhkan oleh Kepala desa Bagun Jaya Kecamatan Sungkai Utara, dengan jaminan sertifikat rumah.

“Okelah kalau adiknya tidak ditahan, itu kemanusiaan. Tapi bersangkutan, (terdakwa) dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau di vonis bebas  seperti ini, bagai mana hukum berlaku adil di negara Republik Inddonesia ini. Inikan negara hukum,” keluhnya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Muamar AM Farik mengklaim apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan berlaku.

Hal tersebut, termasuk masalah putusan (vonis) bebas diberikan kepada terdakwa.

Sebab, itu telah melalui mekanisme yang diisyaratkan. Dan menegaskan bahwasanya dalam perkara tersebut Aenal tetap dinyatakan bersalah namun karena masih berstatus suami – istri maka diputuskanlah demikian.

“Jadi terdakwa bukan tidak bersalah, melainkan karena ada hubungan keluarga dan lainnya maka sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan maka didapatkanlah putusan itu,” terangnya.

Dan itu telah sesuai peraturan perundang – perundangan yang ada. Termasuk tudingan menyarankan perdamaian, karena selurug institusi yudikatif (Polri, Kejari dan PN) mengedepankan asas tersebut saat ini.

“Jadi kita disarankan untuk melakukan pendekatan agar tidak semua yang berperkara itu dihukum (RJ), jadi bedanya kalau disini (PN) tidak pemberhentian perkara (SP3) berbeda di Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya. (WAWAN TEAM)