oleh

Musrenbang Sektoral Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2025

TASIKMALAYA – Selasa, 20 Februari 2024, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat menghadiri Musrenbang sektoral Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya tahun 2025 yang bertempat di Gedung Galih Pawestri Tasikmalaya.

Dalam sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Tasikmalaya Drs. H. Rachmat Riza Setiawan menyampaikan bahwa musrenbang yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahapan ketiga di tingkat Kota Tasikmalaya, sekaligus merupakan akumulasi dari tahapan-tahapan musrenbang tingkat kelurahan, dan tingkat kecamatan. Juga merupakan forum perencanaan pembangunan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan.

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa jumlah penduduk Kota Tasikmalaya adalah 757.851 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu) jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk 1,32% (data tahun 2022), hal ini patut disyukuri karena salah satu indikator laju pertumbuhan penduduk adalah dari angka kelahiran yang dapat dikendalikan, dan tentunya angka tersebut harus dipertahankan melalui program Keluarga Berencana.

Angka stunting di Kota Tasikmalaya tahun 2022 sebesar 22,4%, turun dari angka tahun 2021 sebesar 28.9%. Sedangkan untuk capaian tahun 2023 masih menunggu hasil rilis dari Kementerian Kesehatan (SSGI). Angka tersebut masih sangat tinggi dan upaya yang telah dilakukan oleh dinas PPKBP3A dalam rangka percepatan penurunan stunting antara lain:

1. Edukasi gizi anemia (ini genting: implementasi nyata genre mencegah stunting) melalui remaja di sekolah sekolah sebanyak 6.000 remaja.

2. Sosialisasi pencegahan stunting ke calon pengantin bekerjasama dengan KUA.

3. Pelatihan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) tentang pengolahan makanan untuk anak stunting.

4. Audit kasus stunting.

5. Pelaksanaan minilokakarya kecamatan sebagai sarana evaluasi program stunting dan Keluarga Berencana.

Beliau juga mengatakan bahwa kaum perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan di ranah domestik atau kekerasan dalam rumah tangga, perlawanan terhadap budaya kekerasan yang masih terjadi di masyarakat terus dilakukan oleh dinas PPKBP3A selaku Dinas Pengampu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mulai dari hulu dalam bentuk pencegahan hingga hilir dalam bentuk pendampingan para korban, maka kita semua wajib melindungi perempuan dan anak agar terhindar dari tindak kekerasan..(ADE BACHTIAR ALIF/PROKOPIM)****