oleh

Musyawarah dan Diskusi Soal Siltap di Gedung DPRD Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Musyawarah dan diskusi di gedung DPRD Ciamis berlangsung pada hari Jum’at t(15 /3/ 2019) mengenai adanya tuntutan    ke DPRD untuk mengakomodir PP 47 yang isinya perubahan tentang  besaran siltap. Karena  Peraturan Pemerintah 43 dan 47 masih dibawah PNS Golongan  2a. Peraturan Pemerintah No 11 acuanya adalah setara dengan PNS 2a .

Akhmad Imawan  sekertaris Umum PDIP Ciamis berharap, agar secepatnya mengeluarkan Pergub baru yang mengatur tentang siltap di dorong DPRD, kemudian bupati yang baru  tinggal mengesahkan saja. “Anggaran sudah ada 30% dari APBDes ditahan oleh pemkab untuk gaji Siltap. Sedangkan yang 70% sudah langsung dikasih ke desa, .tinggal mencabut pergub sebelumnya dan melakukan pergub yang  baru.”ungkapnya

. Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menyatakan agar Ciamis segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang ADD,dan harus segera dicabut dan dirubah sesuai PP No11 tahun 2019 “Karena uangnya sudah ada, tidak perlu kesepakatan ini, sudah menjadi peraturan pemerintah. Bagi desa desa yang mampu sudah bisa berlaku sejak ditetapkan oleh bupati. Oleh karena itu harus segera ditetapkan peraturan bupati. Secara normatif harus segera dikeluarkan peraturan bupati agar segera diadakan perubahan APBD. Jangan berpikir teknis kita membuat regulasi saja, jangan menuduh desa jago korupsi, tidak boleh suatu aturan, suatu mekanisme dibuat dengan alasan kecurigaan orang berbuat jahat/praduga tidak bersalah dan pemerintah daerah jangan terlalu jauh ikut campur  mengurusi desa.”ungkapya. (EDIS RUSMANA)***