oleh

Naas Napi Asimilasi Kembali Tertangkap di Wilkum Polres Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Aula Pesat Gatra Mako Polres Ciamis digelar konferensi pers, Selasa (05/05/2020) dari jam 10.00 wib s/d jam 11.00 wib, dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. didampingi oleh Plt Kasat Reskrim IPTU Asep Misman, S.H, Plt Kasubbag Humas IPTU Magdalena NEB dan KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin, S.H.

Tindak  Pidana pencurian Uang Tunai dengan modus operandi pelaku mengambil uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) milik Ena Sri Marlina, Amd keb yang disimpan didalam tas korban ditempat kerjanya di Puskesmas Panawangan, Jln Ciamis – Cirebon KM 30 Desa Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.

Tersangka Inisial E, umur 69 thn, Wiraswasta, Dusun Panawangan RT 08 Rw. 01 Desa Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis adalah salah satu napi yang mendapat asimilasi dari  program pemerintah, namun naas E (69)tertangkap kembali setelah menjalankan aksinya dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)

AKBP Dony Eka Putra berpesan,”Kita sudah ada aplikasi android aplikasi POSINI polres ciamis silahkan download, jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan sebentar lagi kita lakukan PSBB seluruh provinsi jawa barat

Kepatuhan terkait PSBB untuk kepentingan kita bersama, maraknya tindak kejahatan kepada seluruh warga untuk lebih berhati – hati tingkatkan kewaspadaan, bila ada gangguan kamtibnas segera laporkan ke pihak kami atau kapolsek terdekat silahkan laporkan melalui polisi siap melayani atau melalui aplikasi Polisi Siap Melayani (Posini),”katanya.

Atas perbuatan tersangka tersebut dikembalikan ke Lapas Ciamis untuk dilanjutkan menjalani hukuman.Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (EDIS RUSMANA)***

Komentar