oleh

Oknum CDO PT. Sukses Karya Mandiri di Kec.Permata Kecubung Mengancam dan Menghina Wartawan

Sukamara, LINTAS PENA—Pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul. 11.00  WIB, dua orang awak media LINTAS HUKUM INDONESIA (LHI) seusai melakukan penelusuran dan peliputan permasalahan di lahan KUD Jurung Rayo Desa Kenawan yakni   Agus yang akrab dipanggil Kang Agus dan   Helen singgah dikediaman Kang Agus. Dua orang ini selain wartawan di LHI juga merupakan pengurus LHI di wilayah Kalimantan Tengah. Kang Agus merupakan wartawan senior dan menjabat Kepala Perwakilan LHI Kalteng sedangkan   Helen adalah Kabiro LHI untuk Kawasan Kabupaten Sukamara dan merangkap Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat dan merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Permata Kecubung.

Saat keduanya sedang ngobrol di rumah kediaman pribadi Kang Agus Kaperwil LHI Kalteng, tiba-tiba datang 2 buah mobil dan itu ternyata oknum Humas atau CDO PT. Sukses Karya Mandiri atau PT. SKM yang berinisial “JS” bersama rombongan aparat keamanan yang ditugaskan di KUD Jurung Rayo.

Kronologis Pengancaman

Awalnya obrolan berjalan biasa-biasa saja dan cukup cair. Obrolan utamanya seputar kasus-kasus yang menyangkut lahan di KUD Jurung Rayo terutama sengketa antara Pengurus KUD dan warga masyarakat yang claim di lahan tersebut. Setelah obrolan sekitar 20-an menit berjalan disaat awak Media LHI menanyakan apa dasar dan alasan PT. SKM terlibat dan mengurusi lahan KUD Jurung Rayo, tiba-tiba JS mengeluarkan kata-kata kasar atau bentakkan dan penghinaan serta sambil mengancam mau memukul awak Media LHI.

JS dengan berteriak dan membentak mengatakan bahwa dia dendam atas peliputan makam leluhur warga Desa Kenawan oleh PT. SKM dimana dalam peliputan itu keterangan JS sebagai Humas/CDO PT. SKM dimuat dalam pemberitaan karena gara-gara keterangannya dimuat bonusnya tidak dibayar oleh Perusahaan. Jelas ini adalah pelanggaran UU kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999. Kemarahan dan ancaman pemukulan JS begitu memuncak dari duduk, berdiri sampai akhirnya JS menantang untuk berduel di halaman rumah Kang Agus namun untungnya bapak Helen awak Media LHI tetap sabar dan kontrol dan tidak meladani kemarahan JS yang sesungguhnya sikap yang sangat tidak pantas dipertontonkan oleh seorang Humas dari sebuah Perusahaan.

JS Dilaporkan ke Polsek Permata Kecubung

Karena pengancaman  dan penghinaan itu , akhirnya JS dilaporkan ke Polsek Permata Kecubung dan sampai besoknya tanggal 18 Oktober 2024 ada sekitar 5 orang awak media baik dari LHI maupun dari media lain ikut ke Kantor Polsek Permata Kecubung sebagai rasa solidaritas sesama wartawan dan sekaligus ingin memastikan bahwa Polsek menerima laporan atas pengancaman tersebut. Semua rekan-rekan wartawan mengecam setiap perbuatan diskriminasi terhadap jurnalis.

Saat ditanya oleh rekan-rekan wartawan kepada   Helen bagaimana kelanjutan dan jalur yang akan ditempuh, beliau mengatakan setelah dipikirkan langkah pertama yang akan ditempuh, kasus ini diadukan dan diselesaikan secara adat terlebih dahulu dan sudah disampaikan pengaduan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 ke ketua adat Desa Kenawan dengan barang bukti berupa rekaman saat kejadian.

Beliau menyampaikan ada 3 hal mendasar pelanggaran yang dilakukan oleh JS, pertama pengancaman dan penghinaan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. Kedua menghalang-halangi kebebasan Pers UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan yang ketiga melawan kearifan lokal dan kesopan santunan Adat orang Dayak. Pak Helen menegaskan :”Sebagai orang dan anak Dayak sangat tidak terima diancam dan dihina oleh seorang perantau seperti JS, saya akan meminta pertanggungjawabannya.” Tegasnya.

Pada 22 Oktober 2024 pengaduan telah datang dan melengkapi persyaratan pengaduannya di rumah Ketua Adat Desa Kenawan berupa sepiring beras, telur dan uang pengaduan. Selanjutnya tinggal menunggu informasi dari ke-Adat-an Desa Kenawan.(**AGUS)

Komentar