oleh

Oknum CDO PT.Sukses Karya Mandiri (SKM) di Wilayah kecamatan Permata Kecubung Melakukan Pengancam dan Penghinaan Kepada Salah Satu Media Online 

Sukamara-LINTAS PENA—Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, Sekitar pukul.11.00 WIB,dua orang awak media online LINTAS PENA (LP) setelah melakukan penelusuran, dan peliputan, dalam permasalahan di lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Jurung Raya, Di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ).

“Dua orang tersebut yang sering akrab di panggil Kang Agus dan Bapak Helen, Singgah di kegiaman nya Kang Agus.

Sedangkan dua orng ini selain menjadi Media Lintas pena (Lp) Juga merupakan pengurus LHI Di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

“Kang Agus merupakan salah satu wartawan senior, dan juga menjabat Kepala Perwakilan LHI Kalteng.

Sedangkan untuk Helen, Saat ini juga menjabat sebagai Kabiro dari LHI di kawasan wilayah kabupaten Sukamara, Dan merangkap tugas di wilayah kabupaten Ketapang Kalbar. Beliau juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di kecamatan pertama kecubung kabupaten Sukamara.

“Saat Mereka berdua sedang berbincang-bincang di rumah kediaman pribadi nya.

Tiba-tiba datang 2 Unit mobil, dan itu ternyata adalah Humas atau CDO.Dari PT Sukses Karya Mandiri ( SKM ).

Yang berinisial.” JS” bersama dengan rumbungan dan aparat keamanan yang di tugaskan di KUD Jurung Raya.

“Kronologi terjadinya pengancaman sebagai berikut.

Awal mulanya obrolan,” Berjalan biasa saja,di seputaran kasus yang menyangkut tentang lahan yang berada di KUD Jurung Raya, Terutama tentang sengketa antara pengurus KUD dan warga masyarakat yang Claim di lahan tersebut, Setelah obrolan sekitar 20-an menit berjalan di saat awak media dari lintas pena menanyakan apa dasar dan alasannya PT. SKM terlibat dan mengurusi lahan KUD Jurung Raya.

Tiba-tiba Humas/CDO.JS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan serta sambil mengacam mau memukul dari salah satu media yaitu Lintas pena.

JS juga berteriak dan membentak serta mengatakan bahwa saya dendam atas peliputan kalian sewaktu di makam leluhur warga desa kenawan. dimana dalam peliputan tersebut keterangan JS sebagai Humas/CDO PT. SKM dimuat dalam pemberitaan, Karena gara-gara di muat bonus nya tidak di bayar oleh pihak perusahaan.

Lanjutnya,” kemarahan dan pengancaman pemukulan tersebut, JS menantang bapak Helen berduel di halaman rumah kang Agus, Namun untung nya saja bapak Helen dari media LHI tetap sabar dan kontrol, sehingga tidak terpengaruh dan tidak mau melayani tantangan JS tersebut.

Sungguh sikap JS sangat tidak panas di pertontonkan,apalagi JS adalah seorang Humas di sebuat perusaahan PT.SKM.”JS Dilaporkan ke Polsek permata kecubung oleh bapak Helen, dikarenakan oleh sebab adanya pengancaman, dan penghinaan, pada tanggal 18 Oktober 2024.Ada lima orang dari gabungan media ikut ke kantor Polsek Permata kecubung.

Untuk mendampingi bapak Helen sekaligus ingin mastikan bahwa dari pihak polsek permata kecubung telah menerima laporan atas pengancaman dan penghinaan tersebut.

Dari beberapa rekan” media sangat menyayangkan dengan adanya unsur perbuatan diskriminasi ini.

“Saat di konfirmasi oleh media Lintas pena kepada bapak Helen,bagai mana kelanjutan tentang pengancaman ini,dan apa langkah yang akan di tempuh.

Helen menjawab,” langkah yg pertama, adalah secara adat, dan langkah yang kedua yaitu secara hukum,karena sudah ada unsur pengancaman dan penghinaan ujar Helen.

“Sedangkan pelanggaran n yang dilakukan oleh JS kepada  Helen adalah: 1.pengancaman; 2.penghinaan.dan 3.menghalangi tugas dan kebebasan pers.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 368 Ayat Ayat (1) KUHP. Tentang ancaman kekerasan,dan pelaku yang melanggar pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Dan pasal 310 Ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan Kepada orang lain,dan tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan.

“Sedangkan di dalam undangan-undang No 40 Tahun 1999 Tentang pers ( UU Pers ).Yakni pasal 18 ayat (1) Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat di kenakan sangsi pidana kurangan 2 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah…(AGUS).

Komentar