JAKARTA – Pada tanggal 27 hingga 28 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan nama “JAGRATARA.” Press release yang disampaikan oleh kepala kantor imigrasi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian upaya pengamanan menjelang Natal 2023, Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024), serta menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Operasi “JAGRATARA” merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum. Kegiatan pengawasan dilakukan di empat titik strategis, yakni PT. COSMAX, PT. Samudera Steel, Apartemen Tifolia, dan Apartemen Bassura City, yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Petugas tiba di PT. COSMAX dan PT. Samudera Steel. Di PT. COSMAX, setelah berkoordinasi dengan pihak manajemen, petugas melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian. Langkah serupa diambil di PT. Samudera Steel, di mana koordinasi dengan pihak keamanan dan manajemen dilakukan sebelum pemeriksaan keimigrasian TKA. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Petugas kemudian menuju Apartemen Tifolia, namun disana tidak bertemu dengan pihak manajemen apartemen yang mempunyai data Warga Negara Asing (WNA) penghuni apartemen, dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak manajemen dan memberikan himbauan agar Warga Negara Asing (WNA) penghuni apartemen tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama periode Nataru hingga pemilu.
Petugas selanjutnya menuju Apartemen Bassura City, berkoordinasi dengan manajemen, dan melakukan pemeriksaan unit secara sampling berdasarkan data yang diberikan. Dalam pemeriksaan, ditemukan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina dan Yaman yang memiliki status sebagai pengungsi.
Kegiatan operasi ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jakarta Timur. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang perayaan Natal, Tahun Baru, serta menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kewibawaan negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.(FAUZUL AZHIM)***








Komentar